Edwin Senjaya Minta Pemkot Bandung Tindak Tegas Pelanggar Ijin Pembangunan

- Penulis

Minggu, 18 Juni 2023 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AUDIENSI : Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dan Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., menerima audiensi Aliansi Peduli Kota Bandung. di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (9/6/2023). Robby/Humpro DPRD Kota Bandung.

BANDUNG, PelitaJabar — Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., berharap adanya pelanggaran pembangunan tidak terjadi lagi di Kota Bandung.

Karena itu pihaknya meminta Pemkot Bandung untuk tegas menindak pelanggar ijin pembangunan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Intinya kita ingin menegakkan aturan di Kota Bandung, sehingga pihak hotel harus mengikuti peraturan perundangan yang berlaku,” jelas Edwin saat audiensi dengan Aliansi Peduli Kota Bandung. di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (9/6/2023).

Audiensi ini terkait dengan keberadaan proyek hotel di Jalan Ir. Djuanda yang tengah membangun hingga 9 lantai. Diketahui dalam perizinannya hanya didaftarkan sebagai bangunan 6 lantai.

Dengan tidak adanya penalti atau sanksi akibat pelanggaran pembangunan, maka dikhawatirkan muncul celah-celah terhadap pelanggaran perizinan.

“Ini bisa menjadi preseden buruk bagi peraturan yang ada di Kota Bandung, di mana ada celah-celah yang bisa dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu, dengan melakukan pelanggaran,” katanya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., mengapresiasi aduan yang dilakukan oleh Aliansi Peduli Bandung, terkait pembangunan yang ada di Kota Bandung.

Lebih jauh, persoalan perizinan pembangunan tersebut akan dibawa ke Komisi A DPRD Kota Bandung untuk dilakukan langkah-langkah selanjutnya. Pihaknya juga mendesak Pemkot Bandung untuk menutup celah pelanggaran perijinan.

“Ini merupakan bagian dari komitmen Kota Bandung. Sehingga akan jadi masukan ke Komisi A untuk meninjau kembali perda dan perwal terkait masalah ini,” pungkasnya. ***

Komentari

Berita Terkait

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung
XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia
BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang
Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan
Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback
Ada Apa Nih Wali Kota se Indonesia Ngumpul di Bandung
Denny Susanto Minta Ketua PSSI Yogyakarta Dihukum Berat
Ketum KONI Jabar Kukuhkan Komisi & Tim Keabsahan Porprov XV 2026

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 20:45 WIB

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung

Jumat, 18 April 2025 - 14:08 WIB

XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia

Kamis, 17 April 2025 - 16:53 WIB

BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang

Kamis, 17 April 2025 - 11:58 WIB

Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan

Kamis, 17 April 2025 - 11:31 WIB

Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback

Berita Terbaru

FEATURED

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung

Jumat, 18 Apr 2025 - 20:45 WIB

FEATURED

XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia

Jumat, 18 Apr 2025 - 14:08 WIB

FEATURED

BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang

Kamis, 17 Apr 2025 - 16:53 WIB

FEATURED

Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:58 WIB

FEATURED

Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:31 WIB