BANDUNG, PelitaJabar -Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 2 Bandung mencatat sejumlah kejadian temperan yang melibatkan perjalanan kereta api, diantaranya :
– KA tertemper orang di jalur: 51 kejadian;
– KA tertemper kendaraan roda 2 di perlintasan sebidang: 11 kejadian;
– KA tertemper kendaraan roda 4 di perlintasan sebidang: 3 kejadian.
Sementara pada Triwulan I Tahun 2026, tercatat:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
– KA tertemper orang di jalur: 14 kejadian;
– KA tertemper kendaraan roda 2 di jalur; 1 kejadian;
– KA tertemper kendaraan roda 4 di jalur; 2 kejadian.
– KA tertemper kendaraan roda 2 di perlintasan sebidang: 3 kejadian.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menegaskan, disiplin masyarakat saat melintasi perlintasan sebidang sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
“Perlintasan sebidang merupakan titik temu antara perjalanan kereta api dan pengguna jalan raya. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar selalu berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas, serta mematuhi rambu-rambu dan instruksi petugas penjaga perlintasan,” tegas Kuswardojo, Rabu 29 April 2026.
Pihaknya juga mengingatkan agar masyarakat tidak menerobos palang pintu.
“Sesuai undang-undang saat terdengar bunyi sirine dan/ atau palang pintu perlintasan yang begerak menutup, maka semua pengendara wajib berhenti untuk mendahulukan perjalanan kereta api,” ingatnya.
Menurut Kuswardojo, sebagian besar insiden tersebut disebabkan kurangnya disiplin masyarakat, baik menerobos perlintasan maupun melakukan aktivitas di jalur rel yang bukan peruntukannya.
“Jalur rel bukan tempat untuk beraktivitas selain operasional kereta api. Kami masih menemukan masyarakat yang berjalan, berhenti, bahkan menempatkan kendaraan di dekat area jalur rel. Hal tersebut sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan korban jiwa,” tambahnya.
Karena itu pihaknya mengimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa disiplin dalam berlalu lintas, khususnya saat melintasi perlintasan sebidang.
“Keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan menjadi tanggung jawab bersama yang dapat diwujudkan dengan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas diperlintasan sebidang,” pungkasnya.
Saat ini terdapat 342 perlintasan sebidang, 115 perlintasan memiliki palang pintu yang terjaga secara resmi dan sisanya perlintasan tidak dijaga tersebar di berbagai daerah. ***








