Terkait Laporan Warga, Edwin Desak Perwal Cagar Budaya

- Penulis

Selasa, 20 Juni 2023 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AUDIENSI : Pimpinan dan Anggota DPRD mengadakan audiensi lanjutan terkait pelanggaran bangunan cagar budaya, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Selasa (20/6/2023). Ariel/Humpro DPRD Kota Bandung.

 

BANDUNG, PelitaJabar – Terkait pelanggaran di dua cagar budaya di Kota Bandung yang dilaporkan warga, di Jalan Cihampelas No. 149 dan Jalan Ir. H. Djuanda (Dago) No. 122-124, dimana kedua lahan cagar budaya tersebut berdiri mini market, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M mendesak Perwal terkait cagar budaya ini segera didorong Disbudpar Kota Bandung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebutuhannya sangat mendesak terhadap penyelamatan cagar budaya Kota Bandung yang berjumlah 1.770.

“Butuh keseriusan kita untuk menegakkan perda. Dukungan dari Pemkot kepada DPRD kurang maksimal. Sudah jelas banyak pelanggar. Seharusnya semua dipersiapkan sejak pengusulan Raperda, dari draf rancangan usulan Raperda hingga peraturan teknis yang diterbitkan eksekutif,” jelas Edwin saat audiensi lanjutan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Selasa (20/6/2023).

Dikatakan, akibatnya banyak celah yang dimanfaatkan sejumlah orang dalam absennya aturan main terkait cagar budaya ini, akhirnya mereka para pelanggar ini tahu, tetapi tetap merusak.

“Kalau kita inventarisir banyak titik lain, ini enggak boleh kayak begini. Perlu ada langkah konkret untuk mencegah pelanggaran ini semua. Sekalipun kita berhadapan dengan institusi lain, kita harus tegakkan aturan ini, perdanya sudah hadir,” bebernya.

DPRD Kota Bandung pun menggaet Pemkot Bandung untuk menindak pelanggar bangunan di Cihampelas dan menyegel minimarket tersebut.

Selain melanggar perizinan, bangunan tersebut melanggar Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Kota Bandung, dan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Yang tak kalah penting bicara sektor pariwisata. Di Jerman, Belanda, Perancis, Turki, bangunan heritage itu bisa memberikan pemasukan besar bagi mereka. Kenapa Bandung tidak bisa menjadi seperti itu? Ini ada kelalaian dari Pemkot. Perdanya sudah ada. Kenapa tidak ada aturan teknis yang segera diciptakan. Ini pelanggaran yang ketahuan lho, bayangkan yang tidak ketahuan?” tutur Edwin.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Rizal Khairul mengatakan, setiap perda harus diposisikan sebagai produk legislasi daerah dengan urgensi yang sangat penting. Maka, setiap selesai pengesahannya harus segera ditindaklanjuti.

“Harus segera diikuti perwal setelahnya. Padahal perwal itu amanat perda. Sehingga ketika perwal belum dibuat, perda ini jadi samar pelaksanaannya. Hal ini tidak perlu terjadi ketika proses pelaksanaannya terus dilanjutkan,” ujarnya.

Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bandung Etti R.S. mengatakan, sebelum lampiran daftar cagar budaya diajukan ke dalam perda, timnya melakukan penilaian dan pemilahan sejak 2005. Kajian itu turut melahirkan Perda No. 19 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya sebelum akhirnya direvisi.

“Jadi penentuan cagar budaya itu bukan hanya sekadar intuisi. Ada pendekatan dan perdebatan terkait bangunan cagar budaya. Untuk penentuan cagar budaya, diperlukan tim lapangan untuk mengukur dan menganalisis cagar budaya. Dilihat langgam bangunan, material, usia, hingga arsitektur,” ujarnya.

Kadisbudpar Kota Bandung Arief Syaifudin mengakui bila pihaknya masih melakukan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti draf perwal.

“Kaitan dengan perwal, mohon maaf sebelumnya belum bisa berkomentar. Tetapi saat ini bersama Tim Ahli Cagar Budaya kami sedang melakukan kajian ke sejumlah bangunan cagar budaya seperti Gedung Indonesia Menggugat dan Rumah Bersejarah Inggit Garnasih,” katanya.

Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna itu, DPRD Kota Bandung mendapat dukungan dari sejumlah unsur pemerhati cagar budaya. ***

Komentari

Berita Terkait

Hadi Tjahjanto Sebut BKC Berkontribusi Atlet Karate Nasional
Bandung Fair 2025 Padukan Sektor Ekonomi Kreatif, Budaya, Kuliner Hingga Pariwisata
Angklung Uji Coba Rute Gunung Batu-Stasiun Bandung
Tak Hanya Mengawal, Pelatih Mampu Dongkrak Mental Atlet
XLSMART Gelar Kelas Cerdas Digital dan Gerakan Donasi Kuota
Dudi : Jika Pemkab Garut Tak Bisa Mandiri Fiskal, Infrastruktur Jadi Taruhan
Klub Bulutangkis Taqi Patahkan Kedigjayaan Mutiara Cardinal
Turunkan Atlet Lapis Dua Sambo Sabet 11 Medali PON Beladiri

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Hadi Tjahjanto Sebut BKC Berkontribusi Atlet Karate Nasional

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Bandung Fair 2025 Padukan Sektor Ekonomi Kreatif, Budaya, Kuliner Hingga Pariwisata

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:37 WIB

Angklung Uji Coba Rute Gunung Batu-Stasiun Bandung

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:49 WIB

Tak Hanya Mengawal, Pelatih Mampu Dongkrak Mental Atlet

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:30 WIB

XLSMART Gelar Kelas Cerdas Digital dan Gerakan Donasi Kuota

Berita Terbaru

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto membuka Kejurnas BKC 2025 di GOR C-Tra Arena Bandung. PJ/Joel

FEATURED

Hadi Tjahjanto Sebut BKC Berkontribusi Atlet Karate Nasional

Rabu, 29 Okt 2025 - 19:04 WIB

Pemkot Bandung mulai uji coba angkutan kota (angkot) listrik benama Angklung (Angkutan Kota Listrik untuk Bandung). PJ/Dok

FEATURED

Angklung Uji Coba Rute Gunung Batu-Stasiun Bandung

Rabu, 29 Okt 2025 - 16:37 WIB

Ir. R. Darwin Suratman Winata, ST. MAP. AIFO saat berfoto  dengan Walikota Bandung M. Farhan.

FEATURED

Tak Hanya Mengawal, Pelatih Mampu Dongkrak Mental Atlet

Selasa, 28 Okt 2025 - 17:49 WIB

PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) kembali menghadirkan program Kelas Cerdas Digital (KCD) bersama Gerakan Donasi Kuota (GDK) di SMK Endang Darma Ayu, Indramayu, Senin (27/10).

FEATURED

XLSMART Gelar Kelas Cerdas Digital dan Gerakan Donasi Kuota

Selasa, 28 Okt 2025 - 17:30 WIB