Terkait Upah Buruh, DPRD Jabar Siap Pertemukan Kadin & Apindo

- Penulis

Kamis, 21 Maret 2024 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AUDIENSI : Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Achmad Ru’yat saat memimpin audiensi bersama serikat buruh Jabar, di ruang Komisi V DPRD Jabar, Kota Bandung, Kamis, (21/3/2024).

BANDUNG, PelitaJabar – DPRD Provinsi Jawa Barat segera menindaklanjuti tuntutan penerbitan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh masa kerja sudah 1 tahun atau lebih dengan mengundang, dan mempertemukan para buruh dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia.

“Tadi dari diskusi yang berkembang, DPRD Jawa Barat siap menindaklanjuti (masalah upah buruh) dengan mengundang Kadin, Apindo dan beberapa lembaga serta asosiasi terkait,” beber Achmad Ru’yat, Kota Bandung, Kamis (21/3/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertemuan Kadin, Apindo, asosiasi hingga lembaga terkait bersama buruh tersebut untuk dengar pendapat terkait Kepgub.

“Dengar pendapat apa yang menjadi harapan dari teman-teman serikat buruh dan apa yang menjadi keinginan para pengusaha atau pengusaha yang tergabung dalam asosiasi,” tegasnya.

Sementara, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin menegaskan tidak bisa mengubah keputusan sebelumnya, tetap tidak akan mengeluarkan Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih.

Hal itu karena statusnya sebagai Pj dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membatasi untuk mengeluarkan kebijakan, satu diantaranya soal Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih.

“Saya ASN yang terikat dengan aturan, jadi saya tak bisa mengeluarkan Kepgub (yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih),” tegas Bey Machmudin.

Namun demikian, pihaknya akan melakukan studi atau mengkaji soal aturan mengeluarkan Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih, sebagaimana dorongan dari DPRD Jawa Barat. ***

Komentari

Berita Terkait

Lahirkan Atlet Hebat Farhan Dukung Uji Kompetensi Pelatih Cabor
Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus
Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan
Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas
BLIST Dinilai Mampu Entaskan Kemiskinan, Pengamat Perlu Dikaji
Timnas Atur Strategi di ASEAN U-23 Championship Mandiri Cup 2025
Penyalahgunaan Narkoba Mengkhawatirkan Ratusan ASN Bapenda Ikuti Deteksi Dini
Tercatat 171 Ribu Lebih Pelanggan KA Selama Libur Sekolah

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:24 WIB

Lahirkan Atlet Hebat Farhan Dukung Uji Kompetensi Pelatih Cabor

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:32 WIB

Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:54 WIB

Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:25 WIB

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:08 WIB

BLIST Dinilai Mampu Entaskan Kemiskinan, Pengamat Perlu Dikaji

Berita Terbaru

FEATURED

Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus

Sabtu, 12 Jul 2025 - 18:32 WIB

DAERAH

Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan

Sabtu, 12 Jul 2025 - 17:54 WIB

DAERAH

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:25 WIB