BANDUNG, PelitaJabar – Menyikapi sosialisasi E-court, Wakil Ketua Peradi Kota Bandung Ali Nurdin mengatakan pada dasarnya membantu para advokat untuk pendaftarkan perkara. Selain itu Paperless dan menghemat waktu karena berbasis internet.
“Memang ada kendala. Jika upload berkas gugatan, kadang servernya sibuk, prosesnya lambat,” jelasnya, di hotel Aryaduta, Jumat (15/3).
Misalnya hari ini upload, bisa berhari-hari masuknya.
“Tapi prinsipnya ini bagus dan sangat membantu kami para advokat,” ujar Ali.
Mahkamah Agung sejak 2018 sudah mensosialisasikan program e-court ini dan sudah banyak para advokat yang memanfaatkannya.
”Harus dicoba namun harus pula ada perbaikan terhadap servernya,” tambahnya.
E-court ini kan makhluk baru, mau tidak mau kelak pada saatnya, e-court ini akan berjalan,” pungkas Ali. Rief