Penjambret Ini Sasar Korban Yang Sedang Nelpon

- Penulis

Senin, 18 Maret 2019 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Larangan menggunakan ponsel saat berkendara, memang bukan tanpa alasan. Selain faktor keamanan, juga keselamatan, agar terhindar dari aksi kejahatan.

Seperti dialami Nada (19), terkejut bukan main ketika telepon seluler (ponsel) miliknya dirampas seseorang di pertigaan Jalan Tawes-Gurame, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Kamis pekan lalu. Perempuan ini harus kehilangan Ponsel seharga Rp13 juta yang dibawa kabur penjambret.

Nada pun teriak sekeras-kerasnya, “Jambret! Jambret! Jambret!”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Teriakan Nada didengar pengemudi ojek online yang sedang berkumpul di Jalan Cilentah, tak jauh dari lokasi kejadi.

Kapolsek Lengkong, Kompol Ari Purwantono mengatakan, aksi penjambretan terhadap Nada berhasil diungkap berkat pengejaran pengemudi ojek online.

“Beberapa pengemudi ojek online pun mengejar si penjambret yang mengendarai motor matic Honda Beat warna hitam nopol D-2261 VBM, dan berhasil menangkap lalu diserahkan ke Polisi,” tegasnya.

Saat dikejar, pelaku kabur ke arah Jalan Cikawao kemudian berbelok ke Jalan Lengkong Besar.

“Setelah itu pelaku masuk ke parkiran sebuah kafe di kawasan itu. Para pengemudi ojek lantas mengepung dan akhirnya berhasil ditangkap serta barang bukti berhasil diamankan,” terangnya.

Saat kejadian, korban Nada sedang menelepon temannya dipinggir jalan.

“Tiba-tiba tersangka yang diketahui bernama Diki Ramdani mendekat dan merampas telepon korban,” tambah Kapolsek didampingi Kanit Reskrim AKP S William Rompas saat ekspos kasus di Mapolsek Lengkong, Senin (18/3).

Kapolsek mengemukakan, tersangka Diki Ramdani, warga Kampung Cilulumpang RT 03/02, Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, mengaku baru sekali menjambret.

“Kami akan dalami kasus ini dan berkoordinasi dengan polsek dan polres jajaran. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkas Ari. Rief

Komentari

Berita Terkait

Dirut KAI Lepas KA Sangkuriang Bandung–Ketapang, 1.076 Tiket Ludes Terjual
Musprovlub PSTI Jabar Batal, Menunggu Kinerja Caretaker Baru
HUT Kodam III/Slw ke 80, Gelar Pameran & Lelang Lukisan Siliwangi untuk Indonesiaku
Semangat Kebersamaan Pengcab, Antar Epriyanto Pimpin Kembali PERBASI Jabar
RoaMax Haji Telkomsel, Kuota Melimpah Ibadah pun Makin Tenang
Kinerja Solid, Perseroan Bagikan Dividen Rp 900 miliar
Dubes Australia Resmikan AussieBanget Corner di Telkom University
Pangdam III/Slw Persilahkan Menwa Mahawarman Gelar Pasukan di Lapangan Serka Dedi Unadi

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:26 WIB

Dirut KAI Lepas KA Sangkuriang Bandung–Ketapang, 1.076 Tiket Ludes Terjual

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:12 WIB

Musprovlub PSTI Jabar Batal, Menunggu Kinerja Caretaker Baru

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:04 WIB

HUT Kodam III/Slw ke 80, Gelar Pameran & Lelang Lukisan Siliwangi untuk Indonesiaku

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:59 WIB

Semangat Kebersamaan Pengcab, Antar Epriyanto Pimpin Kembali PERBASI Jabar

Kamis, 30 April 2026 - 19:36 WIB

RoaMax Haji Telkomsel, Kuota Melimpah Ibadah pun Makin Tenang

Berita Terbaru

Kaimudin Caretaker Pengprov PSTI Jabar gantikan Lukman Husain siap bekerja sesuai amanah. PJ/Joel

FEATURED

Musprovlub PSTI Jabar Batal, Menunggu Kinerja Caretaker Baru

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:12 WIB

Telkomsel menghadirkan paket komunikasi RoaMax Haji dengan kuota besar. PJ/Dok

FEATURED

RoaMax Haji Telkomsel, Kuota Melimpah Ibadah pun Makin Tenang

Kamis, 30 Apr 2026 - 19:36 WIB