Penjambret Ini Sasar Korban Yang Sedang Nelpon

- Penulis

Senin, 18 Maret 2019 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Larangan menggunakan ponsel saat berkendara, memang bukan tanpa alasan. Selain faktor keamanan, juga keselamatan, agar terhindar dari aksi kejahatan.

Seperti dialami Nada (19), terkejut bukan main ketika telepon seluler (ponsel) miliknya dirampas seseorang di pertigaan Jalan Tawes-Gurame, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Kamis pekan lalu. Perempuan ini harus kehilangan Ponsel seharga Rp13 juta yang dibawa kabur penjambret.

Nada pun teriak sekeras-kerasnya, “Jambret! Jambret! Jambret!”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Teriakan Nada didengar pengemudi ojek online yang sedang berkumpul di Jalan Cilentah, tak jauh dari lokasi kejadi.

Kapolsek Lengkong, Kompol Ari Purwantono mengatakan, aksi penjambretan terhadap Nada berhasil diungkap berkat pengejaran pengemudi ojek online.

“Beberapa pengemudi ojek online pun mengejar si penjambret yang mengendarai motor matic Honda Beat warna hitam nopol D-2261 VBM, dan berhasil menangkap lalu diserahkan ke Polisi,” tegasnya.

Saat dikejar, pelaku kabur ke arah Jalan Cikawao kemudian berbelok ke Jalan Lengkong Besar.

“Setelah itu pelaku masuk ke parkiran sebuah kafe di kawasan itu. Para pengemudi ojek lantas mengepung dan akhirnya berhasil ditangkap serta barang bukti berhasil diamankan,” terangnya.

Saat kejadian, korban Nada sedang menelepon temannya dipinggir jalan.

“Tiba-tiba tersangka yang diketahui bernama Diki Ramdani mendekat dan merampas telepon korban,” tambah Kapolsek didampingi Kanit Reskrim AKP S William Rompas saat ekspos kasus di Mapolsek Lengkong, Senin (18/3).

Kapolsek mengemukakan, tersangka Diki Ramdani, warga Kampung Cilulumpang RT 03/02, Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, mengaku baru sekali menjambret.

“Kami akan dalami kasus ini dan berkoordinasi dengan polsek dan polres jajaran. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkas Ari. Rief

Komentari

Berita Terkait

Prof Ma Xindong : Pemerintah Harus Hadir Perbaiki SOR
Tok, BK Porprov PORLASI di Pantai Ancol
Wagub Minta Wushu Jabar Solid & Tingkatkan Medali di PON
Mantap, KA Argo Wilis Resmi Berhenti di Stasiun Ciamis
KDM Pastikan Bantu Fasilitas Sekolah MPLS 2025 Lancar
FORKI Kota Bandung Juara Umum Sirkuit Karate Seri II Kuningan
Carut Marut Mutasi Atlet Karate, Agung Minta Dibenahi
Hadapi BK Nuryadi Ingatkan Cabor Jaga Kesolidan

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:49 WIB

Prof Ma Xindong : Pemerintah Harus Hadir Perbaiki SOR

Rabu, 16 Juli 2025 - 10:41 WIB

Tok, BK Porprov PORLASI di Pantai Ancol

Rabu, 16 Juli 2025 - 10:29 WIB

Wagub Minta Wushu Jabar Solid & Tingkatkan Medali di PON

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:16 WIB

Mantap, KA Argo Wilis Resmi Berhenti di Stasiun Ciamis

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:16 WIB

KDM Pastikan Bantu Fasilitas Sekolah MPLS 2025 Lancar

Berita Terbaru

FEATURED

Prof Ma Xindong : Pemerintah Harus Hadir Perbaiki SOR

Rabu, 16 Jul 2025 - 11:49 WIB

FEATURED

Tok, BK Porprov PORLASI di Pantai Ancol

Rabu, 16 Jul 2025 - 10:41 WIB

FEATURED

Wagub Minta Wushu Jabar Solid & Tingkatkan Medali di PON

Rabu, 16 Jul 2025 - 10:29 WIB

ARGO WILIS : KA Argo Wilis mulai Selasa 15 Juli 2025 Resmi berhenti di Stasiun Ciamis. PJ/dok

FEATURED

Mantap, KA Argo Wilis Resmi Berhenti di Stasiun Ciamis

Selasa, 15 Jul 2025 - 15:16 WIB

FEATURED

KDM Pastikan Bantu Fasilitas Sekolah MPLS 2025 Lancar

Selasa, 15 Jul 2025 - 14:16 WIB