Akhirnya PT NHC PHK Puluhan Driver Arnes Shuttel Yang Ikut Mediasi Ke Disnaker

- Penulis

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Intimidasi dan ancaman yang dilakukan PT Niaga Handal Cemerlang (NHC), terbukti hari ini. Dimana sebelumnya, perusahaan mengancam akan memecat para driver Arnes Shuttle, jika ikut mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung.

Perusahaan menganggap, para driver telah merugikan PT NHC, karena mangkir dari tugas sehingga tidak ada omset. Padahal para ke Disnaker bertujuan menuntut hak yang selama ini dirugikan oleh PT NHC.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Senin lalu ada 48 driver hadir ke Disnaker untuk mediasi, dan ini juga sepengetahuan manajemen. Lalu pada Rabu, kami di skor, tidak diberikan jadwal. Nah, Kamis kemarin, perusahaan tiba-tiba memberikan surat PHK. Anehnya, surat tersebut ditandatangani Komisaris,” ucap Iip, salah satu driver kepada PJ disela aksi 48 karyawan didepan kantor PT NHC, di Komplek Milenium, Jalan Sukawarna, Kecamatan Cicendo Bandung Jumat (17/05/2024).

Pria asal Ciwidey ini melanjutkan, sehari setelahnya mulai Selasa, mereka tidak lagi menerima tugas dari perusahaan. Dan pada Kamis malam, tanpa diduga, mereka diminta datang ke kantor dan menerima surat PHK.

“Jelas-jelas perusahaan selama ini telah mengabaikan kami sebagai pekerja, tidak ada bpjs, upah tidak sesuai, thr juga sama, masa kami meminta keadilan lantas perusahaan tiba-tiba memecat, aturan apa itu,” ketus Iip yang diamini rekan-rekannya.

Sementara kuasa hukum para driver Andre A. Manalu, S.H., M.H. dari firma hukum Andre Manalu & Partners menjelaskan, para driver aktif pada Senin lalu memperjuangkan haknya ke Disnaker, mereka ijin ke manajemen bahwa mereka menghadiri mediasi tersebut.

Lalu, setelah menghadiri mediasi, ternyata manajemen menjatuhkan sanksi skorsing kepada mereka. Lalu driver ini tidak diberikan jadwal dan kunci, tidak diberikan rute buat jalan, dari Selasa sampai Kamis kemarin. Lalu pada Kamis sekitar jam 6-7, driver menerima surat pemutusan hubungan kerja.

“Inilah hari ini yang kita perjuangkan, kita datang kesini menanyakan atas dasar apa PHK. Meskipun didalam surat PHK sudah disebutkan alasannya perusahaan kehilangan omset di hari Senin. Inilah yang kami sayangkan sebenarnya, karena kami melihat perusahaan sangat egois, serakah dan dholim, dia hanya memikirkan omset dia saja, sementara hak-hak karyawan tidak dipikirkan sama sekali,” ujar Andre.

AKSI : Penasehat hukum Andre A. Manalu, S.H., M.H (baju putih)
saat menunggu didepan kantor manajemen PT NHC disela aksi karyawan yang menuntut haknya. PJ/Mal

Disini kami tetap memperjuangkan hak 48 karyawan ini terkait umr, thr. Bahkan didalam undang-undang jelas pada pasal 140 undang-undang ketenagakerjaan, disebutkan jika pekerja melakukan mogok kerja, yang mana mogok kerja tujuannya adalah untuk memperjuangkan hak-hak pekerja, tidak boleh dijatuhi sanksi samasekali.

“Jadi ini sanksi yang sangat mengada-ngada. Ini kan perusahaan didirikan di Indonesia, dalam anggaran dasar dia bilang tunduk pada UU RI. Harusnya dia tunduk pada UU Ketenagakerjaan, termasuk tidak memberikan sanksi.

Andre melanjutkan, tuntunan sebelumnya selisih upah dan thr selama ini, itu dibayar.

“Harapan kami, tuntutan kami sebelumnya itu semua dipenuhi. Dan sanksi ini sebetulnya bisa dicabut, tapi kalau ternyata memang tidak bisa dicabut, kami tetap akan memperjuangkannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, sama seperti sebelumnya, manajemen PT NHC tidak memberikan tanggapan terkait kisruh tersebut. Bahkan hingga saat ini, penasehat hukum dan 48 karyawan yang menunggu sejak pagi, dibiarkan berada diluar kantor, tanpa alasan yang jelas. *** 

Berita Terkait

Ikut Jejak Sahwan, Ari Raih Virtual Give Tertinggi, Tazir Tersenggol Top 12
Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam
SDN 069 Cipamokolan Derwati Juara Umum Pramuka Kwarran, Ini Ungkapan Para ‘Champions’
11 Tim Putra dan 5 Putri Perebutkan Juara Nasional di Axis Nation Cup 2026
Cetak “Hattrick” Komisi V Dukung PWI Jabar Kembali Rebut Juara di Porwanas 2027
Dibantu Crew, Penumpang KA Yogyakarta–Cipendeuy Melahirkan dengan Selamat
Warga Kampung Datarkadak Tasikmalaya Kini Tak Lagi Kesulitan Air Bersih
Sumedang Gelar e-Voting di 92 Desa, Langkah Nyata Kesuksesan Digitalisasi

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 18:38 WIB

Ikut Jejak Sahwan, Ari Raih Virtual Give Tertinggi, Tazir Tersenggol Top 12

Minggu, 1 November 2026 - 20:31 WIB

Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam

Minggu, 1 November 2026 - 15:30 WIB

SDN 069 Cipamokolan Derwati Juara Umum Pramuka Kwarran, Ini Ungkapan Para ‘Champions’

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:43 WIB

11 Tim Putra dan 5 Putri Perebutkan Juara Nasional di Axis Nation Cup 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Cetak “Hattrick” Komisi V Dukung PWI Jabar Kembali Rebut Juara di Porwanas 2027

Berita Terbaru

Pangdam III/Slw Mayjen TNI Kosasih berpose bersama Kabakengdam dan prajurit usai meresmikan Saung Kosasih. PJ/Dok

FEATURED

Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam

Minggu, 1 Nov 2026 - 20:31 WIB