Jangan Ada Aturan Sulitkan Sekolah, BMPS Minta Komisi D Benahi PPDB

- Penulis

Kamis, 7 November 2024 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80

PPDB : Komisi D DPRD Kota Bandung menerima audiensi Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bandung, terkait pelaksanaan PPDB di Ruang Rapat Komisi D, Selasa, 5 November 2024. Ariel/Humpro DPRD Kota Bandung.

BANDUNG, PelitaJabar – Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bandung, Abdul Sofyan mengatakan, PPDB mempersyaratkan langkah-langkah yang harus dipenuhi siswa. Ia berharap tidak ada lagi aturan yang menyulitkan sekolah swasta.

“Kami mengajukan agar PPDB yang akan datang ada perubahan dan menggunakan lagi Nilai Ebtanas Murni (NEM),” bebernya saat audiensi dengan Komisi D DPRD Kota Bandung di Ruang Rapat Komisi D, Selasa, 5 November 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Audiensi ini diterima Ketua Komisi D Iman Lestariyono, H. Soni Daniswara, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, Eko Kurnianto, S.T., M.PMat, dr. Agung Firmansyah Sumantri, SpPD, KOHM., MMRS, FINASIM, drg. Susi Sulastri, dan Angelica Justicia Majid, serta Muhammad Reza Panglima Ulung dan Elton Agus Marjan secara teleconference. Turut hadir dari Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Senada, Sekretaris BMPS Kota Bandung Nanang Romli Hidayat menjelaskan, terdapat kondisi yang menyiratkan kurangnya keberpihakan pada sekolah swasta. Untuk perbaikan sistem pendidikan ke depan, mereka berharap agar Komisi D mendorong ada pembenahan.

“Kami selaku lembaga mengayomi yayasan-yayasan yang menyelenggarakan sekolah swasta setiap tahun mendapat pengaduan dari kepala sekolah swasta ketika pelaksanaan PPDB. Yang dirasakan semakin tahun sekolah swasta semakin tidak kebagian siswa. Padahal di sekolah swasta banyak guru yang telah tersertifikasi. Kalau siswanya tidak ada sertifikasinya tentu terancam,” ujarnya.

Ada juga kaitan pelaksanaan izin operasional yang harus diperbaiki. Ada aturan dan persyaratan baru yang tidak bisa dipenuhi sekolah-sekolah yang sudah berdiri sejak puluhan tahun lalu.

“Aturan hari ini harus diberlakukan ke sekolah yang sudah berdiri beberapa puluh tahun ke belakang. Itu yang memberatkan,” tegasnya.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Tantan S., mengatakan, usulan teknis PPDB terutama terkait dengan berbasis NEM merupakan kewenangan Kementerian Pendidikan. Pemerintah kota merupakan pelaksana kebijakan yang menjalankan aturan pemerintah pusat.

“Kami hanya pelaksana. Meski begitu, mari bersama berharap mudah-mudahan dengan adanya menteri baru ada keberpihakan kepada seluruh lapisan masyarakat. Baik negeri maupun swasta,” katanya.

Selain itu, yayasan perguruan swasta juga mengeluhkan aturan baru yang menginstruksikan sekolah lama untuk memenuhi pembaharuan standar laik fungsi (SLF) bangunan. Syarat baru ini akan menghambat penerimaan dana BOS.

Sekretaris DPMPTSP Kota Bandung Anton Sugiana menuturkan, adapun izin SLF ini untuk mengendalikan dan mengutamakan keselamatan kegiatan belajar dan mengajar.

Anggota Komisi D Eko Kurnianto mengatakan, Pemerintah Kota Bandung selayaknya memberikan pelayanan kepada sekolah berupa pendampingan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang berbagai aturan, termasuk aturan baru dari pemerintah pusat.

Sedangkan Anggota Komisi D Susi Sulastri berharap, hadirnya pemerataan kualitas pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Karena itu pihaknya mendorong Disdik Kota Bandung membuat riset mendalam untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang melanda sektor pendidikan di Kota Bandung.

Ketua Komisi D Iman Lestariyono menuturkan, ada kondisi-kondisi sekolah yang sudah didirikan sejak lama. Oleh karena itu, dibutuhkan sosialisasi dan pendampingan supaya pihak sekolah memahami tahapan yang harus ditempuh.

“Soal perizinan bagi sekolah ini akan dibahas kemudian oleh Komisi D DPRD, bersama SKPD terkait. Kami harap  BMPS Kota Bandung terus berkomunikasi secara rutin kepada SKPD dan Komisi D sehingga bisa menyelesaikan masalah-masalah secara simultan,” pungkasnya. ***

Berita Terkait

Ikut Jejak Sahwan, Ari Raih Virtual Give Tertinggi, Tazir Tersenggol Top 12
Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam
SDN 069 Cipamokolan Derwati Juara Umum Pramuka Kwarran, Ini Ungkapan Para ‘Champions’
11 Tim Putra dan 5 Putri Perebutkan Juara Nasional di Axis Nation Cup 2026
Cetak “Hattrick” Komisi V Dukung PWI Jabar Kembali Rebut Juara di Porwanas 2027
Dibantu Crew, Penumpang KA Yogyakarta–Cipendeuy Melahirkan dengan Selamat
Warga Kampung Datarkadak Tasikmalaya Kini Tak Lagi Kesulitan Air Bersih
Sumedang Gelar e-Voting di 92 Desa, Langkah Nyata Kesuksesan Digitalisasi

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 18:38 WIB

Ikut Jejak Sahwan, Ari Raih Virtual Give Tertinggi, Tazir Tersenggol Top 12

Minggu, 1 November 2026 - 20:31 WIB

Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam

Minggu, 1 November 2026 - 15:30 WIB

SDN 069 Cipamokolan Derwati Juara Umum Pramuka Kwarran, Ini Ungkapan Para ‘Champions’

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:43 WIB

11 Tim Putra dan 5 Putri Perebutkan Juara Nasional di Axis Nation Cup 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Cetak “Hattrick” Komisi V Dukung PWI Jabar Kembali Rebut Juara di Porwanas 2027

Berita Terbaru

Pangdam III/Slw Mayjen TNI Kosasih berpose bersama Kabakengdam dan prajurit usai meresmikan Saung Kosasih. PJ/Dok

FEATURED

Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam

Minggu, 1 Nov 2026 - 20:31 WIB