Dadan Nugraha Sebut BK DPRD Garut Berpotensi Langgar UU

- Penulis

Minggu, 9 Maret 2025 - 06:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, PelitaJabar – Ketiadaan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK-DPRD) Kabupaten Garut menjadi sorotan tajam.

“Ketiadaan Kode Etik dan Tata Beracara BK di DPRD Garut merupakan permasalahan serius yang mengancam integritas dan akuntabilitas lembaga legislatif tersebut. Hal ini bukan hanya sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut kewajiban konstitusional dan implementasi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” papar Advokat dan pemerhati kebijakan publik, Dadan Nugraha, S.H Sabtu 8 Maret 2025.

Menurutnya, ketiadaan peraturan tersebut bertentangan dengan beberapa landasan hukum, yakni UUD 1945 Pasal 22D mengatur tentang hak dan kewajiban DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Prinsip negara hukum yang diamanatkan dalam UUD 1945 menuntut adanya kepastian hukum dan penegakan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tandasnya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 154 mengatur tentang kewajiban DPRD untuk membentuk BK dan menetapkan Kode Etik.

“Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada DPRD untuk membuat peraturan tata tertib DPRD. Yang mana didalam peraturan tata tertib tersebut, harus memuat tentang kode etik dan tata beracara dari badan kehormatan,” tuturnya.

Lebih jauh, setiap DPRD wajib memiliki Peraturan Tata Tertib yang mengatur mekanisme kerja BK, termasuk Kode Etik dan Tata Beracara.

“Tanpa Kode Etik dan Tata Beracara yang jelas, anggota DPRD berpotensi melakukan penyalahgunaan wewenang tanpa adanya mekanisme pengawasan dan penindakan yang efektif. Termasuk hilangnya kepercayaan publik dan merusak citra lembaga DPRD,” ucapnya.

Karena itu, aktifis GMNI ini mendesak DPRD Garut segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dan menetapkan Kode Etik dan Tata Beracara BK. Jang

Komentari

Berita Terkait

Penyesuaian Rute KA 398, Penumpang Commuter Line Baraya Melonjak
PGSI Jabar Gelar Open Bandung Utama & KU
Tak Hanya Bergengsi, Erwin Sebut ITN Open Jadi Evaluasi Latihan
R. Darwin Kembali Nakhodai Pengprov PSAWI Jabar
Ratusan Mahasiswa Ikuti Pendidikan Bela Negara Korps Mahawarman
Porlasi Jabar Pantau Kesiapan Porprov Tuan Rumah Bekasi
Bekangdam Siapkan Fasilitas Darurat di Lokasi Bencana
Layanan XL Ultra 5G+ Hadir di 33 Kota Ini

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 15:41 WIB

Penyesuaian Rute KA 398, Penumpang Commuter Line Baraya Melonjak

Senin, 2 Februari 2026 - 14:27 WIB

PGSI Jabar Gelar Open Bandung Utama & KU

Senin, 2 Februari 2026 - 14:06 WIB

Tak Hanya Bergengsi, Erwin Sebut ITN Open Jadi Evaluasi Latihan

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:03 WIB

R. Darwin Kembali Nakhodai Pengprov PSAWI Jabar

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:49 WIB

Ratusan Mahasiswa Ikuti Pendidikan Bela Negara Korps Mahawarman

Berita Terbaru

H. Yoko bersama salah satu atletnya. PJ/Joel

FEATURED

PGSI Jabar Gelar Open Bandung Utama & KU

Senin, 2 Feb 2026 - 14:27 WIB

Ir.R Darwin Suratman, MAP. AIFO (baju batik) terpilih aklamasi sebagai Ketua Umum Pengprov PSAWI Jabar periode 2026-2030. PJ/Joel

FEATURED

R. Darwin Kembali Nakhodai Pengprov PSAWI Jabar

Minggu, 1 Feb 2026 - 13:03 WIB