GARUT, PelitaJabar – Bupati dan Wakil Bupati tidak hanya menerima gaji dan tunjangan jabatan, namun memperoleh fasilitas negara seperti rumah dinas, mobil dinas, biaya pemeliharaan kesehatan, perjalanan dinas, serta pakaian dinas dan atributnya.
Semua ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 dan Nomor 59 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Selain itu, terdapat Biaya Penunjang Operasional (BPO) untuk menunjang berbagai tugas strategis kepala daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti koordinasi pemerintahan, penanganan kerawanan sosial, pengamanan, serta kegiatan strategis lainnya. Besaran BPO ini sangat bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh.
Berdasarkan aturan yang berlaku, apabila PAD suatu daerah di atas Rp 150 miliar, maka biaya operasional yang diberikan minimal Rp 600 juta dan maksimal sebesar 0,15 persen dari PAD tersebut.
Kabupaten Garut sendiri diperkirakan memperoleh PAD sebesar Rp 538 miliar pada tahun 2024. Dengan demikian, secara proporsional Bupati Garut berhak mendapatkan BPO sekitar Rp 807 juta per tahun.
Dudi Supriadi, pemerhati kebijakan publik menegaskan, besaran BPO harus menyesuaikan dengan kapasitas keuangan daerah.
“Jika PAD besar, maka BPO yang dialokasikan juga akan besar. Sebaliknya, jika PAD kecil, maka BPO yang tersedia pun terbatas,” kata Dudi menjawab PJ Selasa 7 Oktober 2025.
Dia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran BPO.
Ia mengingatkan masyarakat dan pemerintah daerah agar secara terbuka menginformasikan besaran anggaran BPO yang dianggarkan untuk tahun 2025 dan 2026. Hal ini penting untuk memastikan dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien dalam menunjang tugas pemerintahan.
“Transparansi penggunaan anggaran BPO merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel,” ucapnya.
Oleh karena itu, pemerintah Kabupaten Garut diharapkan dapat memberikan laporan yang jelas dan terbuka kepada publik mengenai pemanfaatan dana ini.
“Sebagai bagian dari masyarakat yang bertanggung jawab, kita wajib mendorong agar anggaran yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah tersebut dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel demi kemajuan Kabupaten Garut,” pungkasnya. Jang









