BANDUNG, PelitaJabar — Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil mengatakan, akan tetap mengikuti sistem yang telah ditentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Jabar tetap mengikuti surat edaran yang diberikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang sistem zonasi sebanyak 90 persen dan penyesuaian berdasarkan terjemahan di beberapa wilayah lokal di Indonesia,” jelas Emil usai rapat tertutup dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar mengenai pembahasan PPDB, di Ruang Papandayan Gedung Sate, Jln. Diponegoro Bandung, Senin (22/4).
Persoalan mengenai PPDB ini akan disosialisasikan kepada masyarakat selama satu bulan yang nantinya akan melibatkan Disdik untuk sosialisasi.
Terkait Permendikbud tersebut, sistem zonasi menjadi acuan dari seluruh aturan PPDB. Di mana akan dibagi menjadi 3 jalur, yaitu zonasi, prestasi, dan perpindahan peserta didik.
Seperti tercantum dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, pemerintah meneguhkan dan menyempurnakan sistem zonasi yang sudah dikembangkan.
“PPDB memiliki informasi yang sangat mendetail mengenai berbagai teknisnya. Sehingga, membutuhkan pembahasan yang mempunyai proses panjang,” pungkasnya seperti dilansir http://disdik.jabarprov.go.id. Mal