Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Politik Mantan Bupati Cirebon Dicabut Selama Lima Tahun

- Penulis

Kamis, 25 April 2019 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Bupati non aktif Cirebon Sunjaya Purwadisastra, dituntut JPU KPK tujuh tahun penjara.

Dalam Amar tuntutannya, Sunjaya bersalah karena menerima suap sesuai pasal12 huruf b ttg pidan korupsi dalam UU 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1.

Jaksa KPK Iskandar Marwoto menjelaskan, Sunjaya sebagai pelaku utama suap, sesuai fakta persidangan kami tuntut 7 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal ini sesuai fakta persidangan, bahwa perbuatannya melanggar norma hukum, serta kepercayaan publik sebagai kepala daerah, kami meminta majelis hakim agar menjatuhkan Hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan penjara,” jelasnya.

Hal yang meringankan dari terdakwa, belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya.

“Untuk hal yang memberatkan yakni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, menodai kepercayaan masyarakat Cirebon, sebagai kepala daerah seharusnya memberi contoh baik,” papar Jaksa KPK.

Sidang sendiri akan dilanjutkan dua pekan mendatang tanggal 8 Mei 2019 dengan agenda pledoi.

Usai Sidang, saat diminta komentarnya, Sunjaya beralasan sakit. “No Coment, saya lagi sakit,” terangnya saat keluar ruang sidang.

Sementara itu pengacara terdakwa Wawan Suwandi, menyatakan akan menuangkan pledoi terkait tuntutan JPU KPK.

“Kami akan tuangkan dalam pledoi nanti, banyak fakta persidangan yang diabaikan,” pungkasnya. Rief

Komentari

Berita Terkait

Arief Optimis “Quattrick” di PON Tercapai Jika Dana Mendukung
Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar
Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno
Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman
Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI
Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi
Bantu Masyarakat, KAI Daop 2 Bandung Serahkan TJSL Rp 1 Milyar Lebih
Diikuti 70 Daerah, Ini Makna Puspa Swara Wanoja Sunda

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:33 WIB

Arief Optimis “Quattrick” di PON Tercapai Jika Dana Mendukung

Jumat, 17 April 2026 - 17:51 WIB

Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar

Jumat, 17 April 2026 - 07:06 WIB

Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno

Kamis, 16 April 2026 - 23:37 WIB

Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman

Rabu, 15 April 2026 - 23:41 WIB

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Berita Terbaru

Dihadapan puluhan awak media, Epriyanto menyebut Musda pada 14 Februari lalu sah dan memenuhi aturan bahkan dihadiri perwakilan KONI Jabar dan DPP PERBASI. PJ/Joel

FEATURED

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:41 WIB