BANDUNG, PelitaJabar — Bupati non aktif Cirebon Sunjaya Purwadisastra, dituntut JPU KPK tujuh tahun penjara.
Dalam Amar tuntutannya, Sunjaya bersalah karena menerima suap sesuai pasal12 huruf b ttg pidan korupsi dalam UU 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1.
Jaksa KPK Iskandar Marwoto menjelaskan, Sunjaya sebagai pelaku utama suap, sesuai fakta persidangan kami tuntut 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal ini sesuai fakta persidangan, bahwa perbuatannya melanggar norma hukum, serta kepercayaan publik sebagai kepala daerah, kami meminta majelis hakim agar menjatuhkan Hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan penjara,” jelasnya.
Hal yang meringankan dari terdakwa, belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya.
“Untuk hal yang memberatkan yakni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, menodai kepercayaan masyarakat Cirebon, sebagai kepala daerah seharusnya memberi contoh baik,” papar Jaksa KPK.
Sidang sendiri akan dilanjutkan dua pekan mendatang tanggal 8 Mei 2019 dengan agenda pledoi.
Usai Sidang, saat diminta komentarnya, Sunjaya beralasan sakit. “No Coment, saya lagi sakit,” terangnya saat keluar ruang sidang.
Sementara itu pengacara terdakwa Wawan Suwandi, menyatakan akan menuangkan pledoi terkait tuntutan JPU KPK.
“Kami akan tuangkan dalam pledoi nanti, banyak fakta persidangan yang diabaikan,” pungkasnya. Rief