Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Politik Mantan Bupati Cirebon Dicabut Selama Lima Tahun

- Penulis

Kamis, 25 April 2019 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Bupati non aktif Cirebon Sunjaya Purwadisastra, dituntut JPU KPK tujuh tahun penjara.

Dalam Amar tuntutannya, Sunjaya bersalah karena menerima suap sesuai pasal12 huruf b ttg pidan korupsi dalam UU 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1.

Jaksa KPK Iskandar Marwoto menjelaskan, Sunjaya sebagai pelaku utama suap, sesuai fakta persidangan kami tuntut 7 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal ini sesuai fakta persidangan, bahwa perbuatannya melanggar norma hukum, serta kepercayaan publik sebagai kepala daerah, kami meminta majelis hakim agar menjatuhkan Hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan penjara,” jelasnya.

Hal yang meringankan dari terdakwa, belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya.

“Untuk hal yang memberatkan yakni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, menodai kepercayaan masyarakat Cirebon, sebagai kepala daerah seharusnya memberi contoh baik,” papar Jaksa KPK.

Sidang sendiri akan dilanjutkan dua pekan mendatang tanggal 8 Mei 2019 dengan agenda pledoi.

Usai Sidang, saat diminta komentarnya, Sunjaya beralasan sakit. “No Coment, saya lagi sakit,” terangnya saat keluar ruang sidang.

Sementara itu pengacara terdakwa Wawan Suwandi, menyatakan akan menuangkan pledoi terkait tuntutan JPU KPK.

“Kami akan tuangkan dalam pledoi nanti, banyak fakta persidangan yang diabaikan,” pungkasnya. Rief

Komentari

Berita Terkait

Pesan Dankodiklatau di Upacara Latihan Survival
Asmul Dorong Bandung Jadi Pusat Tenaga Pendidik
Andri & H Sutaya Tinjau Banjir Gumuruh
Toni Dukung Bandung Nyaah Ka Indung
Besok Mendukbangga Luncurkan GATI
Buka Kompetisi Farhan Contohkan Perjuangan Persib
Hanya 1 Hari Hakim Bacakan Penetapan, MT Harap Hakim Punya Nurani
UNPAS Tawarkan 12 Jalur Masuk PMB 2025

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 12:10 WIB

Pesan Dankodiklatau di Upacara Latihan Survival

Selasa, 22 April 2025 - 07:08 WIB

Asmul Dorong Bandung Jadi Pusat Tenaga Pendidik

Selasa, 22 April 2025 - 06:58 WIB

Andri & H Sutaya Tinjau Banjir Gumuruh

Selasa, 22 April 2025 - 06:46 WIB

Toni Dukung Bandung Nyaah Ka Indung

Minggu, 20 April 2025 - 23:46 WIB

Besok Mendukbangga Luncurkan GATI

Berita Terbaru

FEATURED

Pesan Dankodiklatau di Upacara Latihan Survival

Selasa, 22 Apr 2025 - 12:10 WIB

FEATURED

Asmul Dorong Bandung Jadi Pusat Tenaga Pendidik

Selasa, 22 Apr 2025 - 07:08 WIB

FEATURED

Andri & H Sutaya Tinjau Banjir Gumuruh

Selasa, 22 Apr 2025 - 06:58 WIB

FEATURED

Toni Dukung Bandung Nyaah Ka Indung

Selasa, 22 Apr 2025 - 06:46 WIB

DAERAH

Besok Mendukbangga Luncurkan GATI

Minggu, 20 Apr 2025 - 23:46 WIB