Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Politik Mantan Bupati Cirebon Dicabut Selama Lima Tahun

- Penulis

Kamis, 25 April 2019 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Bupati non aktif Cirebon Sunjaya Purwadisastra, dituntut JPU KPK tujuh tahun penjara.

Dalam Amar tuntutannya, Sunjaya bersalah karena menerima suap sesuai pasal12 huruf b ttg pidan korupsi dalam UU 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1.

Jaksa KPK Iskandar Marwoto menjelaskan, Sunjaya sebagai pelaku utama suap, sesuai fakta persidangan kami tuntut 7 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal ini sesuai fakta persidangan, bahwa perbuatannya melanggar norma hukum, serta kepercayaan publik sebagai kepala daerah, kami meminta majelis hakim agar menjatuhkan Hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan penjara,” jelasnya.

Hal yang meringankan dari terdakwa, belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya.

“Untuk hal yang memberatkan yakni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, menodai kepercayaan masyarakat Cirebon, sebagai kepala daerah seharusnya memberi contoh baik,” papar Jaksa KPK.

Sidang sendiri akan dilanjutkan dua pekan mendatang tanggal 8 Mei 2019 dengan agenda pledoi.

Usai Sidang, saat diminta komentarnya, Sunjaya beralasan sakit. “No Coment, saya lagi sakit,” terangnya saat keluar ruang sidang.

Sementara itu pengacara terdakwa Wawan Suwandi, menyatakan akan menuangkan pledoi terkait tuntutan JPU KPK.

“Kami akan tuangkan dalam pledoi nanti, banyak fakta persidangan yang diabaikan,” pungkasnya. Rief

Komentari

Berita Terkait

215 Tahun Kota Bandung, dari Kampung di Cikapundung Menjadi Kota Modern
Erwin Sebut Air Seteguk Untuk Suami, Isteri Mendapat Pahala Besar
Cetak Advokat Handal, DPD FERARI Jabar dan STAI Siliwangi Gelar PKPA
Penutupan AAYF 2025, Farhan Sebut Bandung Adalah Kota dengan Ragam Budaya Berkumpul dan Bersatu
Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin
Malaysia Hingga India Hadiri Pembukaan Asia Africa Festival 2025
Dosen Tel-U Sabet Empowered Women Awards 2025 Tingkat Asia-Pasifik
Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:57 WIB

215 Tahun Kota Bandung, dari Kampung di Cikapundung Menjadi Kota Modern

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Erwin Sebut Air Seteguk Untuk Suami, Isteri Mendapat Pahala Besar

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:36 WIB

Cetak Advokat Handal, DPD FERARI Jabar dan STAI Siliwangi Gelar PKPA

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Penutupan AAYF 2025, Farhan Sebut Bandung Adalah Kota dengan Ragam Budaya Berkumpul dan Bersatu

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin

Berita Terbaru

Wali Kota Bandung saat meninjau Pasar Seni ITB. PJ/Dok

FEATURED

Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin

Senin, 20 Okt 2025 - 17:21 WIB