BANDUNG, PelitaJabar – Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati Paramudhita mengungkapkan, kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) harus ditingkatkan.
Kebijakan penataan ASN, termasuk penghapusan tenaga non-ASN yang selama ini membantu tugas-tugas pemerintahan, diarahkan untuk menciptakan sistem kerja yang lebih tertata dan profesional.
“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja PNS serta PPPK, sehingga pelayanan publik menjadi lebih optimal,” katanya di Bandung 26 Maret lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagian ASN dinilai masih bekerja pada standar minimum, dengan minim inovasi serta belum menunjukkan semangat pelayanan publik yang maksimal.
Bahkan, munculnya isu lelang jabatan menjadi catatan penting yang perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak mencederai prinsip meritokrasi dalam birokrasi.
Dalam konteks keadilan sosial, kondisi ini menjadi semakin relevan untuk disoroti apabila dibandingkan dengan petugas kebersihan (gober), tenaga pemilah sampah (gaslah), maupun guru honorer.
“Di lapangan, masih terdapat tenaga kerja yang menerima penghasilan sekitar Rp1,25 juta per bulan, bahkan guru honorer di beberapa lembaga pendidikan hanya menerima ratusan ribu rupiah setiap bulan, meskipun memiliki beban kerja dan tanggung jawab yang tidak ringan serta peran yang penting dalam pelayanan publik,” tutur Radea.
Perbandingan ini menunjukkan adanya kesenjangan yang perlu menjadi perhatian bersama.
Oleh karena itu, ASN yang telah mendapatkan gaji dan tunjangan relatif lebih besar dituntut untuk menunjukkan profesionalisme, kinerja optimal, serta integritas yang tinggi sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan institusional kepada publik.
Di sisi lain, ia melanjutkan, kebijakan efisiensi melalui skema Work From Anywhere (WFA) yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, seperti pola kerja empat hari di kantor dan dua hari WFA, juga menjadi sorotan.
Menururnya, kebijakan ini dinilai berpotensi menurunkan semangat pelayanan apabila tidak diimbangi dengan pengawasan dan indikator kinerja yang jelas.
Oleh karena itu, diharapkan kebijakan serupa tidak diterapkan di Kota Bandung, serta tetap mengedepankan kehadiran ASN secara optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. ***








