Jaga Kelestarian Lingkungan, Larang Tebang Pohon Sepanjang Jalan Provinsi di Kota Bandung

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Bandung mendukung kebijakan Pemprov Jabar yang melarang menebang pohon atau tanaman aktif di sepanjang jalan Propinsi. PJ/Dok

Pemkot Bandung mendukung kebijakan Pemprov Jabar yang melarang menebang pohon atau tanaman aktif di sepanjang jalan Propinsi. PJ/Dok

BANDUNG, PelitaJabar – Guna menjaga kelestarian lingkungan serta ruang terbuka hijau, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendukung kebijakan Pemprov Jabar terkait larangan penebangan dan pemangkasan pohon serta tanaman produktif di sepanjang jalan provinsi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG tertanggal 4 April 2026 yang diterbitkan melalui Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Sebagai informasi, sejumlah ruas jalan provinsi yang berada di wilayah Kota Bandung antara lain:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jalan Diponegoro, Jalan Pasteur, Jalan Cihampelas, Jalan Merdeka, Jalan Sudirman, Jalan HOS Cokroaminoto (Pasirkaliki), Jalan Gardujati.

Keberadaan pepohonan di ruas-ruas jalan tersebut tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga berkontribusi terhadap kualitas udara, pengurangan polusi, serta kenyamanan masyarakat.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung, Luthfi Firdaus, menjelaskan, Surat Edaran tersebut memuat tiga poin utama.

“Tidak boleh melakukan penebangan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi. Jika akan dilakukan penebangan atau pemangkasan, harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Gubernur Jawa Barat,” bebernya kemarin.

Namun jika dalam kondisi darurat pohon harus ditebang dan tidak sempat melapor, maka setelah penanganan di lapangan dilakukan, hasilnya wajib dilaporkan kepada Gubernur.

Menurut Luthfi, surat tersebut diteruskan dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat hingga ke DPKP Kota Bandung dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.

Sebagai tindak lanjut, DPKP Kota Bandung akan melakukan koordinasi langsung dengan DBMPR Provinsi Jawa Barat beserta UPT terkait.

“Jika nanti ada usulan pemangkasan atau penebangan di ruas jalan provinsi, akan kami arahkan sesuai kewenangan ke Dinas Bina Marga Provinsi sebagaimana isi surat edaran,” pungkasnya. ***

Komentari

Berita Terkait

Percepat Penanganan PPA dan TPPO, DP3AKB Jabar Gandeng Kemenham
Dirut KAI Lepas KA Sangkuriang Bandung–Ketapang, 1.076 Tiket Ludes Terjual
Musprovlub PSTI Jabar Batal, Menunggu Kinerja Caretaker Baru
HUT Kodam III/Slw ke 80, Gelar Pameran & Lelang Lukisan Siliwangi untuk Indonesiaku
Semangat Kebersamaan Pengcab, Antar Epriyanto Pimpin Kembali PERBASI Jabar
RoaMax Haji Telkomsel, Kuota Melimpah Ibadah pun Makin Tenang
Kinerja Solid, Perseroan Bagikan Dividen Rp 900 miliar
Dubes Australia Resmikan AussieBanget Corner di Telkom University

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:18 WIB

Percepat Penanganan PPA dan TPPO, DP3AKB Jabar Gandeng Kemenham

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:04 WIB

Jaga Kelestarian Lingkungan, Larang Tebang Pohon Sepanjang Jalan Provinsi di Kota Bandung

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:26 WIB

Dirut KAI Lepas KA Sangkuriang Bandung–Ketapang, 1.076 Tiket Ludes Terjual

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:12 WIB

Musprovlub PSTI Jabar Batal, Menunggu Kinerja Caretaker Baru

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:04 WIB

HUT Kodam III/Slw ke 80, Gelar Pameran & Lelang Lukisan Siliwangi untuk Indonesiaku

Berita Terbaru

Kaimudin Caretaker Pengprov PSTI Jabar gantikan Lukman Husain siap bekerja sesuai amanah. PJ/Joel

FEATURED

Musprovlub PSTI Jabar Batal, Menunggu Kinerja Caretaker Baru

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:12 WIB