BANDUNG, PelitaJabar – Guna menghindari hal yang tidak diinginkan, KAI Daop 2 Bandung telah menutup 29 perlintasan sebidang tidak terjaga.
Hingga April 2026, telah melakukan penutupan sebanyak 9 perlintasan tidak terjaga di seluruh wilayah KAI Daop 2 Bandung.
“Sebelum dilakukan penutupan, kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar lokasi. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman,” jelas Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, Selasa 5 Mei 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, perlintasan sebidang merupakan salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan.
“Sepanjang tahun 2025, telah ditutup sebanyak 29 perlintasan sebagai bentuk komitmen kami dalam menekan angka kecelakaan,” tambahnya.
Data terbaru, di wilayah Daop 2 Bandung terdapat total 342 perlintasan sebidang. Sebanyak 115 perlintasan sebidang memiliki palang pintu resmi, sisanya 227 perlintasan sebidang tidak terjaga secara resmi, namun ada yang dilakukan penjagaan secara swadaya oleh masyarakat setempat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka perlintasan sebidang baru tanpa izin resmi. Selain itu, perlintasan yang telah ditutup tidak boleh dibuka kembali. Hal ini sangat berbahaya dan melanggar hukum yang berlaku,” tegas Kuswardojo.
Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, perlintasan sebidang harus memenuhi persyaratan keselamatan tertentu dan mendapatkan izin dari pihak berwenang. Pelanggaran terhadap hal tersebut dapat dikenakan sanksi hukum.
“KAI Daop 2 Bandung juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang dengan selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas,” pungkasnya. ***








