BANDUNG, PelitaJabar – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, pernyataan advokat itu saat memberikan keterangan pers, dinilai merendahkan profesi wartawan.
Imbasnya, PWI Pusat meminta Hotman memberikan klarifikasi kepada publik dan permohonan maaf kepada insan pers.
“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Ketua PWI Pusat Akhmad Munir, di Jakarta Minggu 19 Juli 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” pungkasnya.
Advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran strategis. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak kliennya, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Beberapa pernyataan Hotman yang menuai kontroversi seperti kalimat “Lu punya otak, enggak?” dan “Tanya kakekmu, masa tanya gue”.
Pilihan kata itu dinilai merendahkan dan sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan yang diajukan awak media.
Selain PWI beberapa asosiasi seperti Forum Pemred dan Perkumpulan Jurnalis Hukum mendesak advokat necis itu segera minta maaf. ***








