ACEH BESAR – Terjadi kericuhan diluar gedung DPRK Aceh Besar pada saat perolehan pleno suara tingkat DPRK (DPRD II).
Sehari sebelumnya panwaslih Aceh Besar mengeluarkan rekomendasi kepada KIP Aceh Besar untuk memerintahkn PPK supaya PSU (penghitungan suara ulang) di 15 kecamatan yang ada di Aceh Besar, dalam hal ini rekomendasi yang di keluarkan tidak berdasarkan proses undang undang pkpu yang berlaku di Indonesia.
Seperti diberitakan AJNN.Net, sejumlah partai politik lokal di Aceh Besar diantaranya Partai daerah Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai SIRA, dan Partai Aceh (PA) menolak hasil pleno rekapitulasi suara Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang telah dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar.
Penolakan tersebut karena masalah daftar pemilih di Aceh Besar, hasil rekap kecamatan, dan salinan form C-1 dan DA-1 ganda.
Ketua Harian PDA Aceh Besar, Tgk Mufadhal Zakaria menjelaskan, pihaknya telah bersepakat menolak secara tegas hasil tersebut karena diduga banyak terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemilu di Aceh Besar, dan mereka diminta harus bertanggung jawab.
“Kami sudah melaporkan seluruh penyimpangan, kecurangan dan pelanggaran yang terjadi ke Bawaslu, dan tentunya itu menjadi temuan yang sudah direkomendasikan ke pihak KIP Aceh Besar,” kata Mufadhal Zakaria, Rabu (8/5) lalu.
Penasehat PNA Aceh Besar, Irmansyah mengemukakan, pihaknya menemukan daftar pemilih tetap yang tidak sesuai dengan SK KIP Nomor 31/HK.03.1-Kpt/1106/KIP-Kab/IV/2019 tentang penetapan pemilih tetap dengan jumlah 266.700. Sedangkan disisi lain Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memerintahkan kepada KIP Aceh Besar untuk menggunakan DPTHP-2 tertanggal 15 Desember 2018 berjumlah 266.005 pemilih.
Mereka juga menemukan jumlah suara pemilih yang melebihi DPT di tingkat DPRA yakni mencapai 273.530.
Hal inilah yang menjadi salah satu dasar hukum penghitungan suara ulang di TPS yang terindikasi terjadinya penggelembungan.
Sekretaris DPW-PA Aceh Besar, Bahtiar menambahkan adapun pelanggaran lainnya itu pemilih yang melebihi DPT ini juga berlangsung di tingkat DPRK. Mereka menemukan dalam analisa DPT untuk DPRK Kabupaten Aceh Besar dimana jumlah suara pemilih melebihi DPT.
Bahtiar menuturkan, berdasarkan hasil analisa rekapitulasi daftar pemilih, data penggunaan surat suara sah dan tidak sah untuk tingkat DPRA dan DPRK dari rekap pleno PPK Se Aceh Besar. Karena itu mereka menyimpulkan telah adanya dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.
Tak hanya itu, mereka juga menemukan pelanggaran dalam penggelembungan suara di 15 kecamatan, 115 Desa/Gampong dan 220 TPS di Kabupaten Aceh Besar. *