BANDUNG, PelitaJabar — Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Bandung, Dudy Prayudy mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di daerah bantaran sungai. Selain melanggar aturan, bangunan di bantaran sungai dapat mengancam keselamatan.
“Aturannya tidak boleh membangun di pinggir sungai, artinya tidak boleh ada bangunan di sempadan sungai minimal 3 meter dari badan sungai. Kalau kita lihat kondisi sekarang banyak bangunan yang langsung di pinggir sungain bahkan banyak sekali bangunan yang berdiri di kirmir,” kata Dudy di Taman Sejarah, Jalan Aceh, Bandung, Selasa (9/4).
Dikatakan, kirmir hanya diperuntukan sebagai penahan arus air sungai saja. Sementara apabila mendirikan bangunan di atas kirmir dikhawatirkan tak mampu menopang beban bangunan.
“Padahal kirmir yang kita buat bukan untuk menahan bangunan tapi untuk menahan air. Kirmir bukan untuk menahan bangunan,” tegasnya.
“Sanksinya ada beberapa tahap misalkan awalnya teguran dulu, kemudian penyegelan dan kemudian pembongkaran dan pembongkaran ini domainnya di Satpol PP,” ulasnya.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat ikut serta menjaga kelestarian aliran sungai. Karena sampah di sungai ini menjadi salah satu penyebab utama terjadinya banjir ataupun genangan air di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung. Mal