BANDUNG, PelitaJabar — Sidang Habib Bahar Smith dimulai pukul 11.25 wib, di lantai 4 gedung arsip perpustakaan Kota Bandung, Selasa (9/7).
Hakim ketua Edison Muhammad langsung membuka sidang, dengan menanyakan kondisi kesehatan kepada Habib Bahar.
Apakah terdakwa (habib Bahar) sehat? “Sehat yang mulia,” jawab Habib Bahar.
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim, Edison Muhammad menjelaskan sidang putusan sesua dengan nomor 219.pid B/2019 p pengadilan negeri Bandung.
“Terdakwa ditahan sejak Desember 2018, lalu diperpanjang Februari 2019 oleh penuntutan umum hingga hari ini,” jelasnya.
Diruang sidang lantai 4 sendiri, dipenuhi pengunjung sidang,yang diantaranya keluarga Habib Bahar, pendukung nya dan petugas pengamanan dari Polisi.
JPU kasus Habib Bahar, Bambang Hartoto yang merupakan Kajari Cibinong siap mendengarkan putusan hakim atas kasus penganiayaan oleh terdakwa Habib Bahar Smith. Rief