Tidak Punya Kasus Kredit, bjb Syariah Ciptakan Produk Pembiayaan Serbaguna iB Mashlahah

- Penulis

Rabu, 28 Agustus 2019 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Sebagai BPD syariah pertama di Indonesia yang memiliki reputasi dan kinerja positif tanpa kasus kredit, Bank bjb syariah menciptakan produk Pembiayaan Serbaguna iB Mashlahah untuk memenuhi kebutuhan nasabah atau masyarakat.

Pembiayaan Serbaguna iB Mashlahah ini, merupakan fasilitas pembiayaan bersifat konsumtif yang diberikan kepada perorangan untuk berbagai keperluan.

Berdasarkan sifatnya, Pembiayaan Serbaguna dibagi dua, yaitu: Pembiayaan Multijasa dan Pembiayaan Multiguna.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara sederhana, Pembiayaan Multiguna merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan Bank kepada Nasabah untuk tujuan membiayai kebutuhan nasabah dalam rangka memperoleh benda/barang diluar kendaraan bermotor, mobil,tanah dan/atau bangunan, dan logam mulia.

Sedangkan Pembiayaan Multijasa merupakan Fasilitas Pembiayaan yang diberikan Bank kepada Nasabah untuk membiayai kebutuhan nasabah dalam rangka memperoleh manfaat atas suatu jasa.

Pembiayaan Multijasa digunakan untuk tujuan Biaya perjalanan Ibadah Haji, Biaya perjalanan Ibadah Umrah, Biaya Kesehatan, Biaya Pendidikan, dan membiayai jasa-jasa lainnya yang halal.

Struktur Pembiayaan Secara umum Plafond Pembiayaan Maksimal plafond pembiayaan serbaguna yang diberikan kepada nasabah adalah mulai dari Rp 5.000.000,00 (Lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan maksimum pembiayaan sebesar 90% dari harga perolehan barang atau manfaat layanan jasa.

Jangka Waktu pembiayaan adalah Rp5 juta-Rp10 Juta dengan jangka waktu maksimal 1 Tahun, Rp10 Juta-Rp 20 Juta maksimal 2 Tahun, Rp21-Rp30 Juta maksimal 3 Tahun, Rp31 Juta-Rp50 Juta maksimal 5 Tahun, dan Rp51 Juta-Rp200 Juta maksimal 10 Tahun.

Pembiayaan serbaguna diharuskan menggunakan agunan/jaminan apabila salah satu atau kedua kondisi pembiayaan berikut ini terpenuhi, yaitu: Fasilitas Pembiayaan dengan jumlah plafond diatas Rp. 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) dan Fasilitas Pembiayaan dengan jangka waktu pembiayaan diatas 3 (tiga) tahun.

Tujuan / Struktur pembiayaan berdasarkan tujuan :
1. Pembiayaan Multijasa
• Pembiayaan Haji
Jangka Waktu Pembiayaan : Minimal 6 Bulan dan Maksimal 36 bulan,

Pembiayaan Bank : Minimal Rp. 10 juta dan Maksimal sebesar 90% dari nilai manfaat jasa

• Pembiayaan Umrah
Jangka waktu Pembiayaan : Minimal 6 Bulan dan Maksimal 36 bulan
Pembiayaan Bank : Minimal Rp. 5 juta dan Maksimal sebesar 80% dari nilai manfaat jasa.

• Pembiayaan untuk Kesehatan
Jangka Waktu Pembiayaan : Minimal 6 bulan dan maksimal 60 bulan.
Pembiayaan Bank : Minimal Rp. 5 juta dan Maksimal sebesar 80% dari nilai manfaat jasa (tidak lebih dari Rp. 200 juta)

• Pembiayaan untuk Pendidikan
Jangka Waktu Pembiayaan : Minimal 6 bulan dan maksimal 60 bulan,
Pembiayaan Bank : Minimal Rp. 5 juta dan Maksimal sebesar 80% dari nilai manfaat jasa (tidak lebih dari Rp. 200 juta)

• Pembiayaan untuk Wisata
Jangka Waktu Pembiayaan : Minimal 6 bulan dan maksimal 36 Bulan,
Pembiayaan Bank : Minimal Rp. 5 juta dan Maksimal sebesar 80% dari nilai manfaat jasa (tidak lebih dari Rp. 200 juta)

2. Pembiayaan Multiguna
Jangka Waktu Pembiayaan : Minimal 6 bulan dan Maksimal 60 Bulan,
Pembiayaan Bank : Minimal 5 juta dan Maksimal sebesar 80% dari nilai manfaat jasa (tidak lebih besar dari Rp. 200 juta)

Persyaratan Nasabah :
1. Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di Indonesia
2. Usia Minimum pada saat pengajuan pembiayaan 21 Tahun
3. Usia Maksimum pada saat Jatuh Tempo Pembiayaan:
• Karyawan : Maksimal 60 tahun
• Professional dan pengusaha : Maksimal 65 tahun. ***

Berita Terkait

Ikut Jejak Sahwan, Ari Raih Virtual Give Tertinggi, Tazir Tersenggol Top 12
Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam
SDN 069 Cipamokolan Derwati Juara Umum Pramuka Kwarran, Ini Ungkapan Para ‘Champions’
11 Tim Putra dan 5 Putri Perebutkan Juara Nasional di Axis Nation Cup 2026
Cetak “Hattrick” Komisi V Dukung PWI Jabar Kembali Rebut Juara di Porwanas 2027
Dibantu Crew, Penumpang KA Yogyakarta–Cipendeuy Melahirkan dengan Selamat
Warga Kampung Datarkadak Tasikmalaya Kini Tak Lagi Kesulitan Air Bersih
Sumedang Gelar e-Voting di 92 Desa, Langkah Nyata Kesuksesan Digitalisasi

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 18:38 WIB

Ikut Jejak Sahwan, Ari Raih Virtual Give Tertinggi, Tazir Tersenggol Top 12

Minggu, 1 November 2026 - 20:31 WIB

Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam

Minggu, 1 November 2026 - 15:30 WIB

SDN 069 Cipamokolan Derwati Juara Umum Pramuka Kwarran, Ini Ungkapan Para ‘Champions’

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:43 WIB

11 Tim Putra dan 5 Putri Perebutkan Juara Nasional di Axis Nation Cup 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Cetak “Hattrick” Komisi V Dukung PWI Jabar Kembali Rebut Juara di Porwanas 2027

Berita Terbaru

Pangdam III/Slw Mayjen TNI Kosasih berpose bersama Kabakengdam dan prajurit usai meresmikan Saung Kosasih. PJ/Dok

FEATURED

Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam

Minggu, 1 Nov 2026 - 20:31 WIB