Polda Jabar Ungkap Kosmetik Kadaluwarsa Yang Bebas Diperjualbelikan

- Penulis

Senin, 9 September 2019 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Tim Direskrimsus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap penjualan Kosmetik Kadaluwarsa di wilayah Jabar. Polda berhasil mengamankan ribuan merk Kosmetik Kadaluwarsa yang masih dipasarkan ke masyarakat.

Berawal saat Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Jabar, menggerebek Kosmetik Kadaluwarsa dari ruko dan gudang di daerah Ciparay Kabupaten Bandung.

Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi, menjelaskan modus pelaku merubah barcode produk Kosmetik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi pelaku ini merubah dan menghapus barcode, diganti barcode baru,” jelasnya, di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Senin (9/9).

Pelaku menghapus barcode, dengan menggunakan perlatan gunting dan tinner.

“Melakukan penghapusan barcode dengan tiner, lalu memasang barcode yang disiapkan,” jelasnya.

P juga memiliki pekerja dalam usahanya ini. “P Mempekerjakan 4 orang, dengan upah per bulan 2-3 juta,” paparnya.

Omzet dari usaha Kosmetik Kadaluwarsa ini, mencapai Rp 10 juta perhari.

“Selama tiga tahun sudah menjalankan aktfitas ini, sehingga kita mengungkap agar masyarakat tak banyak jadi korban dari Kosmetik Kadaluwarsa ini,” ujarnya.

Penyebaran Kosmetik ini sendiri, dilakukan dengan Cara online ke luar daerah dan ke pasar-pasar tumpah atau CFD.

“Dijual ke luar daerah juga seperti Medan dan Surabaya, selain itu juga dijual bebas ke pasar tumpah dan area CFD,” terangnya.

Omzet dari penjualan kosmetik kadaluwarsa ini mencapai 2000-3000 buah per harinya.

P sendiri mendapatkan barang Kosmetik tersebut dari seseorang di Bogor.

“Masih kita dalami P ini dapat dari siapa yang di Bogor ini, termasuk dalam penjualan ke luar daerah,” jelasnya.

Pelaku P dijerat pasal 62 ayat (1) Jo. pasal 8 ayat (1) huruf D dan / atau huruf E/atau huruf F dan/ atau huruf g UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkasnya. Rief

Komentari

Berita Terkait

Cetak Advokat Handal, DPD FERARI Jabar dan STAI Siliwangi Gelar PKPA
Penutupan AAYF 2025, Farhan Sebut Bandung Adalah Kota dengan Ragam Budaya Berkumpul dan Bersatu
Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin
Malaysia Hingga India Hadiri Pembukaan Asia Africa Festival 2025
Dosen Tel-U Sabet Empowered Women Awards 2025 Tingkat Asia-Pasifik
Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa
Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama
bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuningan Lewat Pinjaman Daerah

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:36 WIB

Cetak Advokat Handal, DPD FERARI Jabar dan STAI Siliwangi Gelar PKPA

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Penutupan AAYF 2025, Farhan Sebut Bandung Adalah Kota dengan Ragam Budaya Berkumpul dan Bersatu

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Malaysia Hingga India Hadiri Pembukaan Asia Africa Festival 2025

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Dosen Tel-U Sabet Empowered Women Awards 2025 Tingkat Asia-Pasifik

Berita Terbaru

Wali Kota Bandung saat meninjau Pasar Seni ITB. PJ/Dok

FEATURED

Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin

Senin, 20 Okt 2025 - 17:21 WIB