Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2020

- Penulis

Senin, 2 Desember 2019 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat No.561/Kep.983-Yanbangsos/2019, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 di daerah Provinsi Jabar.

Kepgub yang ditandatangani pada 1 Desember 2019 itu mengatur pelaksanaan UMK 2020 dengan sembilan diktum, termasuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat No.561/75/Yanbangsos tanggal 21 November tentang UMK di Jabar Tahun 2020.

Dalam Kepgub tersebut, Kab. Karawang memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan nominal Rp 4.594.324,54. Upah terendah adalah Kota Banjar sebesar Rp 1.831.884,83.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pakar hukum perburuhan Saut Kristianus Manalu menilai, Kepgub bernomor No.561/Kep.983-Yanbangsos/2019 itu tepat dan mengakomodasi semua pihak. Dia pun menyoroti diktum 7 huruf D terkait ruang perundingan bipartit bagi perusahaan padat karya.

“Perundingan untuk padat karya. Itikad baik itu seperti ini, pengusaha secara terbuka dan dapat dipertanggunjawabkan menyatakan tidak mampu membayar UMK 2020. Tapi, kemudian, dia mengatakan, saya mampu menaikan berapa persen, tapi tidak bisa memenuhi UMK,” katanya.

Apalagi, menurut Saut, perundang-undangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi memperbolehkan perusahaan pindah ke daerah yang upah minimun lebih rendah maupun tutup permanen –tanpa ada hambatan.

“Bila pengusaha tidak mampu, ada kemungkinan untuk pindah. Pengusaha keberatan dengan UMK, dia punya hak untuk pindah ke UMK yang lebih rendah. Tidak ada hambatan. Kalau dalam UU kita disebutkan pengusaha yang pindah berhak membawa atau mem-PHK,” ucapnya.

Sementara Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan Kepgub dibuat dengan perhitungan tajam, rinci, dan mempertimbangkan semua hal. Itu dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak –pekerja maupun pengusaha.

“Tujuan saya mencegah PHK, mencegah pindahnya perusahaan-perusahaan karena tidak sanggup UMK. Untuk pada karya, diinisiatifkan perlindungannya caranya bermartabat dengan poin yang sama sampaikan,” kata Emil di Masjid Pusdai, Kota Bandung, Senin (2/12/19). Mal

Berita Terkait

Ikut Jejak Sahwan, Ari Raih Virtual Give Tertinggi, Tazir Tersenggol Top 12
Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam
SDN 069 Cipamokolan Derwati Juara Umum Pramuka Kwarran, Ini Ungkapan Para ‘Champions’
11 Tim Putra dan 5 Putri Perebutkan Juara Nasional di Axis Nation Cup 2026
Cetak “Hattrick” Komisi V Dukung PWI Jabar Kembali Rebut Juara di Porwanas 2027
Dibantu Crew, Penumpang KA Yogyakarta–Cipendeuy Melahirkan dengan Selamat
Warga Kampung Datarkadak Tasikmalaya Kini Tak Lagi Kesulitan Air Bersih
Sumedang Gelar e-Voting di 92 Desa, Langkah Nyata Kesuksesan Digitalisasi

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 18:38 WIB

Ikut Jejak Sahwan, Ari Raih Virtual Give Tertinggi, Tazir Tersenggol Top 12

Minggu, 1 November 2026 - 20:31 WIB

Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam

Minggu, 1 November 2026 - 15:30 WIB

SDN 069 Cipamokolan Derwati Juara Umum Pramuka Kwarran, Ini Ungkapan Para ‘Champions’

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:43 WIB

11 Tim Putra dan 5 Putri Perebutkan Juara Nasional di Axis Nation Cup 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Cetak “Hattrick” Komisi V Dukung PWI Jabar Kembali Rebut Juara di Porwanas 2027

Berita Terbaru

Pangdam III/Slw Mayjen TNI Kosasih berpose bersama Kabakengdam dan prajurit usai meresmikan Saung Kosasih. PJ/Dok

FEATURED

Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam

Minggu, 1 Nov 2026 - 20:31 WIB