BANDUNG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jabar mengecam keras pelaku pengrusakan kantor Redaksi Jabarnews.com Biro Cianjur.
PWI Jabar berharap Kepolisian segera mengusut tuntas tindak kekerasan dan pengrusakan tersebut.
Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Jabar Agus Dinar, menyatakan tindakan kekerasan dan pengrusakan tersebut di negara berdasarkan hukum sangat tidak dibenarkan. Apalagi terhadap kantor redaksi sebuah perusahaan media pers.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apapun motif yang melatar belakangi tindakan kekerasan itu lanjut Agus, tetap tidak dibenarkan. Pers dalam operasionalnya dilindungi dan mendasar pada UU 40/1999 tentang pers.
“Jika merasa dirugikan oleh pemberitaan, pihak yang merasa dirugikan dapat mengadu ke Dewan Pers. Ini saluran yang dibenarkan menurut aturan dan peraturan yang berlaku. Jangan dengan kekerasan,” jelas Agusdinar Rabu (25/12/2019).
Kronologi
Selasa (24/12/2019) dini hari kantor jabarnews.com biro Cianjur di Kampung Warungkiara RT 3/9, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur diserang oleh dua orang tidak dikenal.
Para terduga pelaku mendatangi kantor jabarnews.com sekira pukul 02.00 WIB. Mereka menggunakan kendaraan jenis motor matic Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor.
Tanpa basa basi keduanya langsung menghajar dan mendorong staf hingga menabrak pintu, sejumlah barang dirusak, termasuk dinding ruangan.
“Tanpa banyak ngomong langsung menyerang begitu saja, memukuli staf kami dan mendorong hingga menabrak pintu,” kata Mamat staf di kantor Jabarnews.com biro Cianjur.
Ketua PWI Kabupaten Cianjur Muhammad Ikhsan mengecam tindakan penyerangan kantor biro Cianjur media online Jabarnews.com,
“Saya sangat geram dengan adanya penyerangan kantor media, tidak ada alasan mengancam dan mengutuk tindakan kekerasan dan pengrusakan terhadap media,” ujar Ikhsan.
Sementara pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku penyerang kantor jabarnews.com.
“Kami akan menindak tegas pelaku penyerangan ini, karena telah mengganggu kamtibmas khususnya kasus ini mengganggu kebebasan pers yang dilindungi UU No 40 tahun 1999 tentang Pers” pungkas Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, S.I.K., S.H., M.Hum.