BANDUNG, PelitaJabar – Setiap musim hujan, sebagian wilayah di Kota Bandung dipastikan mengalami banjir. Tak hanya itu, beberapa titik wilayah di Kota Bandung kerap banjir atau tergenangi air. Dari 68, sisa 10 titik kategori banjir dan 24 titik genangan.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung Rulli Subhanudin mengungkapkan, penanggulangan banjir di Kota Bandung tidak bisa dilakukan oleh Pemerintah saja. Namun perlu partisipasi masyarakat.
Menurutnya, yang perlu dibenahi adalah mainset masyarakat itu sendiri. Yang terjadi saat ini adalah kurangnya kesadaran masyarakat terhadap regulasi yang ditetapkan. Bahkan dia menyebut banyak yang melanggar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
‘Misal begini, yang diijinkan 50, dibangun 70, diijinkan 60 dibangun 90, jika tidak sesuai harus dibongkar. Saya tidak mendiskreditkan, namun mencoba memproporsionalkan masyarakat untuk menyikapi regulasi. Kepentingan ekonomi melebihi kepentingan dampak, ini yang terjadi,’ paparnya kepada PJ saat disambangi ke kantornya Senin 8 Mei 2023.
Diapun memberikan contoh yang sering terjadi. Misalkan seseorang memiliki kos-kosan 10, dari sisi ekonomi tidak masuk. Lalu biar masuk ditambah menjadi 20 kamar.
‘Artinya apa, kepentingan ekonomi melebihi kepentingan dampak, akhirnya jadi macet, bangunan jadi besar, jadi banjir. Inilah yang harus kita selesaikan secara bersama sama, karena peran serta masyarakat sangat penting,’ jelas Rulli.
Terkait salah satu bentuk pengendalian banjir di Kota Bandung dengan membuat sumur resapan dangkal, menurutnya harus ada RTH ruang terbuka.
‘Gambar yang diberikan pemohon yang akan melakukan kegiatan pembangunan, kita periksa, sumur resapannya disarankan, jangan sampai si air yang ada di persil itu membebani jaringan insfrastruktur, maupun gorong-gorong, sehingga diasumsikan bisa meminimalisir beban gorong-gorong,’ ucapnya.
Rulli pun menjelaskan, prinsipnya, salah satu tupoksi Dinas Cipta Bintar adalah melakukan pengendalian dari aspek perencanaan, pelaksanaan dan pemanfaatan.
Yang dimaksud aspek pengendalian perencanaan adalah, setiap masyarakat yang akan melakukan pembangunan, harus mengantongi perizinan yang didahului oleh rekomendasi – rekomendasi.
‘Nah di aspek tata ruang ini, kita melakukan pengendalian dan perencanaan dengan outputnya adalah Keterangan Rencana Kota (KRK) berikut turunannya,’ bebernya lagi.
Rangkaian ini merupakan kolaborasi dari beberapa regulasi yang ujung ujungya untuk memberikan batasan-batasan kepada masyarakat untuk mendapatkan kota yang Liveble atau yang sesuai.
‘Sekarang mulai dari perencanaan, pelaksanaan pemanfaatan, punten kemampuan masyarakat untuk memproporsikan dirinya terhadap regulasi masih sangat kurang. Artinya untuk membangun sebuah kawasan dengan skala kota, itu peran serta masyarakat sangat penting, membangun sesuai perijinan, dan tidak buang sampah sembarangan,’ pungkasnya. ADV