Bapemperda Paparkan Rumusan Ranperda Desa Wisata

- Penulis

Minggu, 1 Agustus 2021 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat Kusnadi menjelaskan, di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Desa Wisata terdapat rumusan mengenai strategi untuk meningkatkan kapasitas sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif di sekita desa wisata.

Selain itu terdapat strategi penguatan kelembagaan desa wisata, pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya, melakukan 3 peningkatan kapasitas kelembagaan desa wisata dan sumber daya manusia desa wisata.

“Melalui Ranperda ini diharapkan pemerintah provinsi memiliki payung hukum yang memadai untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, dalam pengelolaan desa wisata yang pada akhirnya dapat meningkat kesejahteraan masyarakat desa dengan adanya lapangan kerja dan lapangan usaha baru”ucap Kusnadi saat membacakan penjelasan atas tanggapan Gubernur jawa barat terhadap rancangan peraturan daerah tentang desa wisata dihadapan Rapat Paripurna, Rabu (28/7/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kusnadi melanjutkan, Ranperda terkait Desa Wisata memberikan pedoman untuk pembangunan dan pengelolaan desa wisata. namun, ketentuan yang menjadi arah kebijakan utama untuk memastikan peran pemerintah provinsi dalam pengembangan desa wisata ada pada ketentuan mengenai strategi pemberdayaan desa wisata.

Dalam Ranperda ini menetapkan 5 (lima) strategi pemberdayaan desa wisata, meliputi penguatan kelembagaan desa wisata, penyediaan infrastruktur, terutama akses jalan, prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata, serta moda transportasi, penelitian dan pengembangan, promosi dan informasi secara nasional dan internasional dengan memanfaatkan teknologi informasi dan pengembangan kerjasama kemitraan.

“Selain strategi pemberdayaan tersebut, ranperda ini juga mengamanatkan kepada pemerintah provinsi untuk dapat memberikan penghargaan kepada desa wisata yang memiliki kinerja kepariwisataan yang baik, dengan mempertimbankan kontribusi desa wisata terhadap pengembangan budaya tradisional dan pemeliharaan kelestarian alam dan perlindungan lingkungan hidup” katanya.

Mengenai fasilitasi pelestarian kampung adat, ranperda ini memang dirancang dengan salah satu orientasinya adalah pelestarian budaya. selain basis wisata sumber daya alam dan hasil buatan manusia, desa wisata diselenggarakan dengan basis budaya dalam bentuk daya tarik atas tradisi budaya dan kearifan lokal.

Dikatakan, 8 (delapan) bentuk daya tarik berbasis budaya untuk desa wisata, yang berkaitan dengan ciri khas dan potensi kampung adat yang ada di Provinsi Jawa Barat. Selain itu, kelompok masyarakat hukum adat dapat menjadi subjek yang melakukan pencanangan dan pengelolaan desa wisata.

“Ranperda ini mengupayakan desa wisata agar dapat memiliki dampak langsung, terutama dari segi ekonomi, kepada masyarakat sekitar. Oleh karena itu, Ranperda ini mengatur bahwa masyarakat sekitar memiliki hak untuk berpartisipasi baik dalam pembangunan, mempromosikan, pengelolaan, maupun pemberdayaan desa wisata. Masyarakat sekitar memiliki hak untuk mendapatkan manfaat dan atau nilai tambah atas pembangunan, pengelolaan, dan pemberdayaan desa wisata”paparnya.

Kemudian mengenai peran dan sinergi antar sektor dalam pengembangan desa wisata, melalui Ranperda tersebut berupaya memetakan segitiga sinergi antara desa wisata (masyarakat), pemerintah, dan dunia usaha. Pemerintah provinsi akan berperan menjadi motor pendorong sinergi desa wisata dengan cara menghubungkan desa wisata dengan pengusaha mikro, kecil, menengah dan besar. menguhubungkan desa wisata dengan jejaring usaha kepariwisataan pada level provinsi, nasional, dan internasional, serta mempromosikan desa wisata 7 tersebut pada level nasional dan internasional.

Selain itu, pemerintah provinsi juga berperan melakukan penelitian dan pengembangan untuk mengidentifikasi potensi teknologi baru yang dapat diimplementasikan untuk memperkuat desa wisata.

“Pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota berperan pula dalam memberdayakan desa wisata untuk mampu mengadakan dan mengelola portal informasi digital agar desa wisata dapat dipasarkan secara online” pungkasnya. ***

Komentari

Berita Terkait

Bundling XL-Xiomi 15 Series Dapat Kuota 60GB Setahun
ICA & Yayasan At Taqwa KPAD Bagikan Ribuan Nasi Kebuli
Dadi Sebut 1,6 Juta Lebih Keluarga di Jabar Beresiko Stunting
Tel-U & APJII Sepakat Kerjasama Implementasi AI
Berbagi Bahagia, BRI RO Bandung Salurkan Bantuan
Takjil on The Street Farhan Sebut Bentuk Toleransi
Soal Banjir, Walikota Minta Segera Bantu Warga Terdampak
XL ‘Circle’ Tiap Anggota Bisa Dapat Gratis Kuota 5GB

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:50 WIB

Bundling XL-Xiomi 15 Series Dapat Kuota 60GB Setahun

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:31 WIB

ICA & Yayasan At Taqwa KPAD Bagikan Ribuan Nasi Kebuli

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:19 WIB

Dadi Sebut 1,6 Juta Lebih Keluarga di Jabar Beresiko Stunting

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:20 WIB

Tel-U & APJII Sepakat Kerjasama Implementasi AI

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:17 WIB

Berbagi Bahagia, BRI RO Bandung Salurkan Bantuan

Berita Terbaru

FEATURED

Bundling XL-Xiomi 15 Series Dapat Kuota 60GB Setahun

Rabu, 19 Mar 2025 - 12:50 WIB

FEATURED

ICA & Yayasan At Taqwa KPAD Bagikan Ribuan Nasi Kebuli

Rabu, 19 Mar 2025 - 12:31 WIB

FEATURED

Tel-U & APJII Sepakat Kerjasama Implementasi AI

Selasa, 18 Mar 2025 - 19:20 WIB

EKONOMI

Berbagi Bahagia, BRI RO Bandung Salurkan Bantuan

Selasa, 18 Mar 2025 - 14:17 WIB