Dadan Nugraha Sebut BK DPRD Garut Berpotensi Langgar UU

- Penulis

Minggu, 9 Maret 2025 - 06:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, PelitaJabar – Ketiadaan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK-DPRD) Kabupaten Garut menjadi sorotan tajam.

“Ketiadaan Kode Etik dan Tata Beracara BK di DPRD Garut merupakan permasalahan serius yang mengancam integritas dan akuntabilitas lembaga legislatif tersebut. Hal ini bukan hanya sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut kewajiban konstitusional dan implementasi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” papar Advokat dan pemerhati kebijakan publik, Dadan Nugraha, S.H Sabtu 8 Maret 2025.

Menurutnya, ketiadaan peraturan tersebut bertentangan dengan beberapa landasan hukum, yakni UUD 1945 Pasal 22D mengatur tentang hak dan kewajiban DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Prinsip negara hukum yang diamanatkan dalam UUD 1945 menuntut adanya kepastian hukum dan penegakan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tandasnya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 154 mengatur tentang kewajiban DPRD untuk membentuk BK dan menetapkan Kode Etik.

“Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada DPRD untuk membuat peraturan tata tertib DPRD. Yang mana didalam peraturan tata tertib tersebut, harus memuat tentang kode etik dan tata beracara dari badan kehormatan,” tuturnya.

Lebih jauh, setiap DPRD wajib memiliki Peraturan Tata Tertib yang mengatur mekanisme kerja BK, termasuk Kode Etik dan Tata Beracara.

“Tanpa Kode Etik dan Tata Beracara yang jelas, anggota DPRD berpotensi melakukan penyalahgunaan wewenang tanpa adanya mekanisme pengawasan dan penindakan yang efektif. Termasuk hilangnya kepercayaan publik dan merusak citra lembaga DPRD,” ucapnya.

Karena itu, aktifis GMNI ini mendesak DPRD Garut segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dan menetapkan Kode Etik dan Tata Beracara BK. Jang

Komentari

Berita Terkait

Tanpa APBD & APBN 500 Rutilalahu Direnovasi di Bandung
Gulat Jabar Tolak Pelatih Korea
Yoko Tetap Gelar Rakerda Walau Tanpa Anggaran
Tiga Organisasi Ini Nilai Komarudin Pejabat Tertib Administrasi
Tel-U Pelopori MERPATI, Sistem Pengelolaan Media Rilis
Kota Bandung Kelebihan Ribuan Daya Tampung Siswa SMP
KORMI Hentikan DOP Jika Inorga Tak Lakukan Ini
Budi Sebut Soal Aturan Cabor Bisa Mencontoh KONI Jabar

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 20:12 WIB

Tanpa APBD & APBN 500 Rutilalahu Direnovasi di Bandung

Sabtu, 3 Mei 2025 - 08:34 WIB

Gulat Jabar Tolak Pelatih Korea

Jumat, 2 Mei 2025 - 12:29 WIB

Yoko Tetap Gelar Rakerda Walau Tanpa Anggaran

Jumat, 2 Mei 2025 - 12:21 WIB

Tiga Organisasi Ini Nilai Komarudin Pejabat Tertib Administrasi

Rabu, 30 April 2025 - 17:32 WIB

Tel-U Pelopori MERPATI, Sistem Pengelolaan Media Rilis

Berita Terbaru

FEATURED

Tanpa APBD & APBN 500 Rutilalahu Direnovasi di Bandung

Sabtu, 3 Mei 2025 - 20:12 WIB

FEATURED

Gulat Jabar Tolak Pelatih Korea

Sabtu, 3 Mei 2025 - 08:34 WIB

FEATURED

Yoko Tetap Gelar Rakerda Walau Tanpa Anggaran

Jumat, 2 Mei 2025 - 12:29 WIB

FEATURED

Tel-U Pelopori MERPATI, Sistem Pengelolaan Media Rilis

Rabu, 30 Apr 2025 - 17:32 WIB