GARUT, PelitaJabar – Hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Garut terkait pengelolaan keuangan desa Chaurkuning Garut, ditemukan adanya kerugian negara periode tahun anggaran 2021 hingga 2024 dengan nilai sekitar Rp700 juta.
Menindaklanjuti temuan itu, Pemerintah Desa Cihaurkuning melalui Kepala Desa Iwan Lukmansyah segera mengambil langkah sesuai rekomendasi auditor.
Seluruh kerugian keuangan negara yang teridentifikasi telah dikembalikan secara penuh ke kas desa dalam jangka waktu yang ditentukan. Langkah tersebut mencerminkan itikad baik serta komitmen pemerintah desa untuk memperbaiki tata kelola keuangan secara bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam pengembalian kerugian atas hasil temuan Inspektorat dilakukan secara bertahap. Alhamdulillah sekarang sudah 100 persen dikembalikan,” ujar Kepala Desa Cihaurkuning kepada PJ. Selasa 13 Januari 2026.
Dengan dipenuhinya kewajiban pengembalian kerugian negara dan tidak ditemukannya indikasi kerugian yang berlanjut, secara substantif permasalahan tersebut tidak lagi memenuhi unsur terjadinya kerugian negara.
Penanganan kasus ini pun ditempatkan dalam kerangka hukum administrasi pemerintahan, bukan semata-mata pendekatan represif.
Sejalan dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa Cihaurkuning telah melaksanakan seluruh rekomendasi Inspektorat dengan mengembalikan kerugian keuangan negara secara utuh dan tepat waktu.
“Dengan telah dilaksanakannya pengembalian kerugian negara secara keseluruhan, secara faktual tidak terdapat lagi kerugian keuangan negara yang belum diselesaikan sebagaimana hasil tindak lanjut pengawasan internal,” ujar Iwan Lukmansyah.
Meskipun Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapuskan pidana, namun dalam praktik tata kelola pemerintahan, faktor itikad baik, pemulihan kerugian, serta penyelesaian melalui pengawasan internal menjadi pertimbangan objektif dalam menilai proporsionalitas penanganan suatu perkara.
Dengan demikian, penyelesaian permasalahan keuangan Desa Cihaurkuning melalui mekanisme pengawasan dan pembinaan administratif dinilai telah memenuhi prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, sekaligus menjaga stabilitas sosial serta keberlangsungan pelayanan publik di tingkat desa. Jang








