• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI/POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
PELITA JABAR
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI/POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
PELITA JABAR
No Result
View All Result
Home FEATURED

Dewan Berhentikan Yana Mulyana Sebagai Wali Kota Bandung

by MFCteam
2023-07-30 11:28:06
in FEATURED, POLITIK
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Loading

BANDUNG, PelitaJabar -DPRD Kota Bandung mengumumkan pemberhentian Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung karena berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023.

Sekretaris DPRD Kota Bandung, Salman Fauzi mengatakan, pada Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung Jumat, 28 Juli 2023, disepakati pimpinan DPRD Kota Bandung mengumumkan pemberhentian jabatan wali Kota Bandung periode 2018-2023.

“Yana Mulyana diberhentikan sebagai Wali Kota Bandung karena berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023. Sebelumnya sudah kita bahas juga di Bamus. Lalu kita umumkan di rapat paripurna hari ini,” ujar Salman saat Rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat 28 Juli 2023.

BacaJuga

Stunting & Kemiskinan Antara Seremonial & Komitmen

2023-10-01

Derbi Hendry-Atal: Mengungkap Skenario Pemaksaan Kehendak

2023-10-01

Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan menyebutkan, pengumuman ini sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Sesuai dengan ketentuannya, pimpinan DPRD akan menyampaikan surat pemberhentian tersebut ke Kementeri Dalam Negeri melalui Gubernur Jabar,” beber Tedy.

Sementara Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, seluruh mekanisme telah dilakukan sesuai UU Nomor 23 tahun 2014. Sebab menurutnya, setiap jabatan ada masa periodesasinya.

“Kepala daerah dan wakilnya selesai tanggal 20 September 2023. Sesuai dengan ketentuan, ini harus diumumkan dulu. Setelah itu kita menuju proses pemberhentiannya,” pungkasnya. ***

Tags: diberhentikandprd kota bandungrapat paripurnaWalikota BandungYana Mulyana
Previous Post

Abraham Samad Sebut Pimpinan KPK Dungu

Next Post

36 Ribu Rumah di Buah Batu Kini dialiri Air PDAM

Related Posts

Stunting & Kemiskinan Antara Seremonial & Komitmen

2023-10-01

Derbi Hendry-Atal: Mengungkap Skenario Pemaksaan Kehendak

2023-10-01

Demi Medali Emas, Wawa Gunawan Tak Mengenal Kata Libur

2023-10-01

Masih Banyak “PR” Untuk Pelatih Siapkan Petinju Ke BK Tahap Kedua

2023-10-01

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Stunting & Kemiskinan Antara Seremonial & Komitmen
  • Derbi Hendry-Atal: Mengungkap Skenario Pemaksaan Kehendak
  • Demi Medali Emas, Wawa Gunawan Tak Mengenal Kata Libur
  • Masih Banyak “PR” Untuk Pelatih Siapkan Petinju Ke BK Tahap Kedua
  • Atlet Bulutangkis Kursi Roda Kesulitan Cari GOR Untuk Latihan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Pelita Jabar © 2023, Desain Templat MFC.TeaM.

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • FASHION
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • INSPIRASI
  • KESEHATAN
  • KESENIAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • TNI/POLRI
  • TRAVEL
  • TRENDS

Pelita Jabar © 2023, Desain Templat MFC.TeaM.