BANDUNG, PelitaJabar — DPRD Provinsi Jawa Barat menilai, pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang membawahi perumahan rakyat perlu dilakukan oleh Pemprov Jabar.
Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi, pengadaan lahan kebutuhan perumahan rakyat yang tidak bisa secara teknis dilakukan oleh pemerintah provinsi karena bertentangan.
“Di Jabar terdapat BUMD Jasa Sarana, akan tetapi jasa sarana itu holding, jadi Pansus akan mengkaji apakah akan dibuat PT baru yang menjadi anak perusahaan Jasa Sarana” jelas Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat Asep Wahyu Wijaya, seperti dilansir RMOLJabar, Selasa (13/8).
Namun tambahnya, harus dibuat BUMD baru terlebih dahulu tanpa dibentuknya anak perusahaan jasa sarana untuk memudahkan langkah kedepannya.
Diketahui sebelumnya, Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat telah melakukan kunjungan kerja dalam rangka pembahasan Perda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) bersama Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jakarta, pada Kamis (8/8).
Dari hasil konsultasi tersebut, point penting yang dikonsultasikan oleh Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat diantaranya, membahas lahan tanah untuk pemukiman rakyat, kewenangan kepemilikan tanah di Provinsi Jawa Barat.
Selain itu Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri mendorong DPRD Jabar melalui Pansus III untuk membentuk BUMD yang ikut dalam membangun program di Raperda RP3KP.
“Untuk selanjutnya, Pansus III akan mengkaji dan mempersiapkan BUMD yang akan dibentuk untuk memaksimalkan perancangan Raperda RP3KP,” tandasnya. Mal