Dewan Pers Bersyukur, MK Tolak Gugatan Uji Materil UU Pers

- Penulis

Rabu, 31 Agustus 2022 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, PelitaJabar – Dewan Pers merasa bersyukur. Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (Rabu, 31/8/2022) mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

‘Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,’ kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.

Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK. Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.

Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers.

Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK.

‘Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,’ tegas Usman.

Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan).

Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers.

Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. Menurutnya, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

‘Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,’ tambahnya.

Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma.

Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan.

Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut.

‘Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,’ pungkasnya.

Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso.

Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.

Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan.

Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH. ***

Komentari

Berita Terkait

Pesen Hewan Qurban Sehat Melalui e-Selamat
OVO Nabung by Superbank, Inovasi Rek-Wallet Terintegrasi
Melalui Public Speaking, Bio Farma Dorong UMKM Naik Kelas
Asmul Hadiri Peresmian Taman Lost City
Dapat Aduan, Aswan Tinjau Komplek Vijaya Kusuma Permai
Bio Farma Gelar Vaksin Influenza Gratis di Dua Kecamatan Ini
Untuk Ilmu Keolahragaan, KONI Jabar Gaet CUPES Beijing
Phinera Sayangkan Kemenpora Tak Panggil Atlet Top Jabar

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 11:16 WIB

Pesen Hewan Qurban Sehat Melalui e-Selamat

Senin, 19 Mei 2025 - 10:37 WIB

OVO Nabung by Superbank, Inovasi Rek-Wallet Terintegrasi

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:38 WIB

Melalui Public Speaking, Bio Farma Dorong UMKM Naik Kelas

Minggu, 18 Mei 2025 - 10:57 WIB

Asmul Hadiri Peresmian Taman Lost City

Minggu, 18 Mei 2025 - 10:44 WIB

Dapat Aduan, Aswan Tinjau Komplek Vijaya Kusuma Permai

Berita Terbaru

FEATURED

Pesen Hewan Qurban Sehat Melalui e-Selamat

Senin, 19 Mei 2025 - 11:16 WIB

EKONOMI

OVO Nabung by Superbank, Inovasi Rek-Wallet Terintegrasi

Senin, 19 Mei 2025 - 10:37 WIB

EKONOMI

Melalui Public Speaking, Bio Farma Dorong UMKM Naik Kelas

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:38 WIB

FEATURED

Asmul Hadiri Peresmian Taman Lost City

Minggu, 18 Mei 2025 - 10:57 WIB

FEATURED

Dapat Aduan, Aswan Tinjau Komplek Vijaya Kusuma Permai

Minggu, 18 Mei 2025 - 10:44 WIB