BANDUNG, PelitaJabar — Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 berkenaan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, Provinsi Jabar mengapresiasi siswa berprestasi melalui penyediaan jalur prestasi sebanyak 5% dan zonasi kombinasi yang mempertimbangkan nilai UN sebanyak 15%.
“Kuota untuk mengakomodasi siswa berprestasi di Jabar sekitar 20%, dengan rincian 15% jalur zonasi kombinasi (mempertimbangkan nilai UN) dan 5% jalur prestasi,” jelas Kadisdik Jabar Dewi Sartika, Jumat (28/6).
Kadisdik menegaskan, pelaksanaan PPDB di Jabar tetap menggunakan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang PPDB pada SMA, SMK, dan SLB sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2019 serta Petunjuk Teknis PPDB Nomor:422.1/9121-set.disdik tanggal 29 April 2019 sebagaimana telah diubah oleh Petunjuk Teknis PPDB Nomor:422.1/10797-set.disdik tanggal 14 Juni 2019.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menyatakan, kebijakan zonasi harus terus dilanjutkan.
“Memang tahun ini belum rapi, tapi saya kira ini cara terbaik untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Untuk menjamin keberlanjutan kebijakan ini, pemerintah akan mengeluarkan peraturan presiden,” ujar Muhadjir Effendy, di Kantor Kemendikbud Jakarta, Senin (24/6) seperti dilansir pikiranrakyat.com Mal