BANDUNG, PelitaJabar – Petani Kopi yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan Giri Senang Desa Giri Mekar Kec. Cilengkrang Kab. Bandung mengusulkan adanya Peraturan Daerah (Perda) terkait minum kopi lokal.
Ketua Kelompok Tani Hutan Giri Senang Asep Rohman mengatakan, peraturan daerah ini diharapkan bisa menjadi salah satu cara mendorong pemasaran kopi lokal Jawa Barat kepada masyarakat.
“Berharap Kopi Jawa Barat ini mempunyai perda, mudah2an masyarakat jabar ini mulai minum kopi lokal”, papar Asep kepada Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, saat kunjungan kerjasa Senin (15/2/2021).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota Komisi II DPRD Jabar Asep Suherman mengatakan Kopi saat ini menjadi salah satu komoditas unggulan Jawa Barat. Namun sayangnya pemasaran hasil produk kopi lokal ini masih menjadi kendala. Komisi II mendorong pemerintah dapat ikut membantu memasarkan kopi seperti halnya dibuatkan regulasi.
“Seperti halnya kepentingan Makan-minum itu diwajibkan bagi pemerintah dan seluruh jajaran instansi menggunakan produk lokal salah satunya kopi. Ini penting agar kepekaan kita terhadap produk lokal ini dicontohkan oleh pemerintah”, ujar Asep.
Hal senada diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Jabar Sari Sundari yang mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuat sebuah kebijakan agar hasil kopi lokal sepertihalnya Kopi Palasari ini bisa dipasarkan minimal diseluruh Jawa Barat.
“Jadi kesulitannya adalah ketika mereka panen tetapi hasilnya tidak ada karena hasilnya sudah diambil oleh ijon. Alangkah baiknya jika pemerintah ikut membuat kebijakan,” pungkasnya. Rls