GARUT, PelitaJabar – Konsistensi antara visi misi Bupati Garut dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah kembali menjadi sorotan.
Dudi Supriadi, pemerhati kebijakan publik menegaskan, arah pembangunan Kabupaten Garut tidak bisa hanya bertumpu pada semangat politik dan janji kampanye, tetapi harus terukur, terstruktur, dan sesuai dengan kerangka perencanaan yang sah.
“Visi dan misi kepala daerah harus tercermin secara konkret dalam RPJMD. Namun itu tidak cukup, karena RPJMD juga harus terhubung secara logis dan sistematis dengan Renstra, Renja, hingga RKPD tahunan. Kalau tidak sinkron, pembangunan akan kehilangan arah dan efektivitasnya,” ujar Dudi kepada PJ Rabu 10 September 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, kesesuaian antara dokumen tersebut tidak hanya menyangkut tataran administratif, melainkan juga menjadi fondasi bagi keberhasilan pembangunan jangka menengah dan panjang di daerah.
“Disamping kesesuaian RPJMD dengan Renja, Restra, dan RKPD tahunan, semua rencana itu harus sesuai juga dengan tata ruang Kabupaten Garut. Ini penting sebagai pegangan utama dalam akselerasi pembangunan jangka menengah dan jangka panjang,” tegasnya.
Menurut Dudi, rencana tata ruang adalah peta besar yang menentukan arah pembangunan wilayah—baik dari aspek pemanfaatan lahan, zonasi pembangunan, hingga keberlanjutan lingkungan.
Bila RPJMD atau program prioritas tidak selaras dengan tata ruang, maka akan terjadi konflik pemanfaatan wilayah, pelanggaran aturan zonasi, dan potensi kerugian sosial maupun ekologis di kemudian hari.
“Sering kali kita temukan proyek-proyek pembangunan yang bertabrakan dengan tata ruang, karena perencanaannya dipaksakan atau tidak memperhatikan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Ini bukti lemahnya sinergi antardokumen perencanaan dan pengawasan daerah,” tambahnya.
Dudi juga menyoroti perlunya penguatan peran Bappeda sebagai institusi kunci yang memastikan seluruh dokumen perencanaan berjalan seragam dan sinergis.
Selain itu, transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan dokumen juga dinilai sangat penting agar pembangunan tidak elitis, melainkan partisipatif dan sesuai kebutuhan warga.
“Pembangunan yang berorientasi hasil harus dimulai dari perencanaan yang benar dan patuh pada aturan. Kita tidak bisa bicara akselerasi kalau arah pembangunannya saja belum jelas,” tutup Dudi.
Ini menjadi pengingat bahwa dokumen perencanaan bukan hanya formalitas, tetapi merupakan alat kontrol dan kompas pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Garut dituntut untuk menyelaraskan seluruh dokumen perencanaan dengan tata ruang sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat, berkelanjutan, dan berdampak bagi masyarakat, Jang









