RAKER : Komisi A DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja dengan agenda pembahasan terkait pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) Jalan Gatot Subroto, di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Kamis (10/3/2022). Marhan/Humpro DPRD Kota Bandung.
BANDUNG, PelitaJabar – Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Rizal Khairul mendorong agar pembangunan JPO di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) tidak hanya dinilai dari aspek estetika saja, namun juga keamanan dan ketertibannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
‘Dengan memperhatikan tiga aspek persyaratan dan teknis tersebut, maka setiap potensi yang menjadi permasalahan di kemudian hari, terutama faktor cuaca dapat diminimalisir,’ paparnya dalam rapat kerja bersama Bapenda, Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (DCKBKTR), DPMPTSP, dan Satpol PP Kota Bandung, dengan agenda pembahasan terkait pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) Jalan Gatot Subroto, di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Kamis (10/3/2022).
Rizal juga mendorong kejelasan regulasi perizinan dari pemasangan reklame di JPO yang disosialisasikan kepada masyarakat. Dengan begitu, JPO ini tidak menyebabkan kebimbangan masyarakat, termasuk Satpol PP yang akan menindak tegas setiap pelanggaran Perda.
‘Regulasi perizinan ini harus jelas disampaikan kepada masyarakat. Jangan sampai membuat kegalauan masyarakat, apalagi Satpol PP yang akan melakukan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran Perda di Kota Bandung,’ ucapnya.
Wakil Ketua Komisi A, Khairullah berharap, penataan JPO sebagai ruang publikasi perlu dilakukan lebih komprehensif dan tegas, terutama bagi reklame-reklame yang terbukti tidak berizin maupun izinnya telah berakhir.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya menuturkan, pembentukan regulasi perizinan, pengelolaan dan pemanfaatan dari JPO ini, harus memiliki semangat dan pemahaman yang sama di antara pemangku kepentingan.
‘Jadi dalam upaya penataan ini harus dilakukan satu pintu, satu komando, dan terintegrasi, sehingga bisa ditunjuk siapa penanggung jawabnya, tidak lempar sana lempar sini begitu terjadi persoalan,’ ujarnya.
Sementara anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama menuturkan, keberadaan JPO yang selama ini menjadi media reklame harus dilakukan penataan, bahkan dikelola langsung oleh pemerintah Kota Bandung sebagai salah satu potensi aset pendapatan asli daerah.
‘Selama ini, cukup banyak izin-izin pemasangan reklame yang sudah expired (kedaluwarsa). Maka perlu dilakukan pendataan kembali dan pengelolaannya kalau bisa diambil alih dari pihak swasta oleh Pemerintah Kota Bandung sebagai salah satu sumber potensi pendapatan,’ tegasnya.
Senada, Juniarso Ridwan menilai, Pemerintah Kota Bandung perlu menyusun regulasi yang jelas dalam hal perizinan, pengelolaan, dan pemanfaatan JPO sebagai suatu aset daerah.
‘Regulasi baru ini harus mampu memberikan rasa keadilan, kenyamanan, percepatan pelayanan, sekaligus pengatur dalam hal pengelolaan penataan kota dan pendapat asli daerah sesuai dengan target yang ditetapkan,’ pungkasnya. ***