Dr. Margarito Kamis, S.H Soroti Praperadilan Mantan Eks Komisaris Wika Beton

- Penulis

Minggu, 25 Juni 2023 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, PelitaJabar – Ahli hukum Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum ikut menyoroti praperadilan yang diajukan eks Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Menurutnya, penetapan tersangka oleh KPK terhadap Dadan Tri Yudianto tidak tepat. Dirinya pun pernah hadir sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Dadan, Kamis, 22 Juni 2023.

“Saya berpendapat ada prosedur yang tidak tepat dalam penetapan tersangka terhadap Dadan ini,” beber Margarito di Cibubur, Bogor Sabtu, 24 Juni 2023 malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menilai, dan menyoroti soal sprindik atau surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara ini, sprindik yang menjadi sebagai dasar dari penetapan tersangka Dadan Tri Yudianto, cacat hukum. Sehingga, penetapan Dadan sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak sah.

Ia memaparkan, satu orang saksi dan satu orang ahli tidak bisa dikualifikasikan sebagai dua alat bukti. “Dalam ilmu hukum, satu orang saksi bukanlah saksi atau asas unus testis nullus testis,” ujarnya.

Atas hal itu, Margarito berpendapat, keterangan satu orang saksi tidak memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti. Seharusnya, ada dua saksi yang keterangannya saling bersesuaian.

“Seharusnya dua keterangan itu memiliki keyakinan bahwa secara materil ada tindak pidana, baru bisa dipakai. Kalau terpisah itu menurut saya tidak,” paparnya.

Dalam keterangan di sidang, Margarito menyebut tidak muncul soal masalah barang bukti uang. Yang dipersoalkan lebih kepada cara KPK menetapkan Dadan sebagai tersangka berdasarkan pada satu saksi dan satu ahli.

“Kemarin di sidang tidak muncul soal itu. Tapi kalau pun ada, sebut saja misalnya ada surat yang menunjukkan ada pergerakan uang, harus dipastikan bahwa fakta itu secara materil memang meyakinkan bahwa orang itu melakukann tindak pidana. Seingat saya, memang dari segi pemohon dianggap ada, Tapi saya lihat hal itu sebagai hal yang tidak signifikan,” ungkap Margarito.

Seperti diketahui, Dadan Tri Yudianto selaku eks Komisaris Independen PT Wika Beton mempraperadilankan KPK atas status tersangka yang disandangnya.

Ia dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana yang melibatkan Hakim Agung di Mahkamah Agung.

Dadan dijadikan tersangka bersama Sekretaris MA Nonaktif, Hasbi Hasan. Keduanya disebut telah menerima uang senilai Rp 11,2 miliar agar kasasi dapat dikabulkan oleh Hakim Agung di MA.

Sidang lanjutan praperadilan kembali digelar Senin, 26 Juni 2023. ***

Komentari

Berita Terkait

Begini Cara Klaim Unit Rusak Ganti Baru Midea 365
Judol dan Pinjol Picu Perceraian, DP3AKB Jabar Gelar ToT
Hampir 2,5 Juta Pelanggan Gunakan KAJJ dari Daop 2
DPRD Kota Bandung Dukung Penuh KPK Berantas Korupsi
Kang Upep Sebut GPM Dapat Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
XLSMART Raih Tiga Penghargaan
Lahirkan Atlet Hebat Farhan Dukung Uji Kompetensi Pelatih Cabor
Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 16:45 WIB

Begini Cara Klaim Unit Rusak Ganti Baru Midea 365

Senin, 14 Juli 2025 - 15:55 WIB

Judol dan Pinjol Picu Perceraian, DP3AKB Jabar Gelar ToT

Senin, 14 Juli 2025 - 15:26 WIB

Hampir 2,5 Juta Pelanggan Gunakan KAJJ dari Daop 2

Senin, 14 Juli 2025 - 07:45 WIB

DPRD Kota Bandung Dukung Penuh KPK Berantas Korupsi

Senin, 14 Juli 2025 - 06:12 WIB

Kang Upep Sebut GPM Dapat Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

Berita Terbaru

FEATURED

Begini Cara Klaim Unit Rusak Ganti Baru Midea 365

Senin, 14 Jul 2025 - 16:45 WIB

FEATURED

Judol dan Pinjol Picu Perceraian, DP3AKB Jabar Gelar ToT

Senin, 14 Jul 2025 - 15:55 WIB

FEATURED

Hampir 2,5 Juta Pelanggan Gunakan KAJJ dari Daop 2

Senin, 14 Jul 2025 - 15:26 WIB

FEATURED

DPRD Kota Bandung Dukung Penuh KPK Berantas Korupsi

Senin, 14 Jul 2025 - 07:45 WIB

FEATURED

Kang Upep Sebut GPM Dapat Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

Senin, 14 Jul 2025 - 06:12 WIB