AUDIENSI : Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dan Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., menerima audiensi Aliansi Peduli Kota Bandung. di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (9/6/2023). Robby/Humpro DPRD Kota Bandung.
BANDUNG, PelitaJabar — Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., berharap adanya pelanggaran pembangunan tidak terjadi lagi di Kota Bandung.
Karena itu pihaknya meminta Pemkot Bandung untuk tegas menindak pelanggar ijin pembangunan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Intinya kita ingin menegakkan aturan di Kota Bandung, sehingga pihak hotel harus mengikuti peraturan perundangan yang berlaku,” jelas Edwin saat audiensi dengan Aliansi Peduli Kota Bandung. di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (9/6/2023).
Audiensi ini terkait dengan keberadaan proyek hotel di Jalan Ir. Djuanda yang tengah membangun hingga 9 lantai. Diketahui dalam perizinannya hanya didaftarkan sebagai bangunan 6 lantai.
Dengan tidak adanya penalti atau sanksi akibat pelanggaran pembangunan, maka dikhawatirkan muncul celah-celah terhadap pelanggaran perizinan.
“Ini bisa menjadi preseden buruk bagi peraturan yang ada di Kota Bandung, di mana ada celah-celah yang bisa dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu, dengan melakukan pelanggaran,” katanya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., mengapresiasi aduan yang dilakukan oleh Aliansi Peduli Bandung, terkait pembangunan yang ada di Kota Bandung.
Lebih jauh, persoalan perizinan pembangunan tersebut akan dibawa ke Komisi A DPRD Kota Bandung untuk dilakukan langkah-langkah selanjutnya. Pihaknya juga mendesak Pemkot Bandung untuk menutup celah pelanggaran perijinan.
“Ini merupakan bagian dari komitmen Kota Bandung. Sehingga akan jadi masukan ke Komisi A untuk meninjau kembali perda dan perwal terkait masalah ini,” pungkasnya. ***