PELITA JABAR
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI/POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI/POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Edwin Senjaya : Perusahaan Tak Bayar THR, Ada Sanksi

pelita jabar by pelita jabar
2022-04-18 22:41:54
in EKONOMI, PARLEMEN, PERISTIWA, POLITIK
0
Edwin Senjaya : Perusahaan Tak Bayar THR, Ada Sanksi
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 841 total views,  3 views today

TALKSHOW : Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, SE., M.M., hadir dalam talk show Obrolan Plus Solusi (Opsi), di Studio Radio PR FM Bandung, Senin, (18/4/2022). Jaja/Humpro DPRD Kota Bandung.

 

BANDUNG, PelitaJabar – Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, SE., M.M., mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Kota Bandung untuk memberikan THR kepada pekerjanya. Bila perusahaan tidak membayarkan THR tentunya akan ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

BacaJuga

Vivi Sa’idah Sebut Dukungan Kurang 30 Persen Balon Gugur

Vivi Sa’idah Sebut Dukungan Kurang 30 Persen Balon Gugur

2023-02-07
Wargros Dukung Penurunan Stunting dan UMKM

Wargros Dukung Penurunan Stunting dan UMKM

2023-02-06

‘Harapannya THR bisa terbayarkan oleh perusahaan kepada para pekerja. Terlebih kondisi ekonomi saat ini sudah lebih baik dari tahun lalu. Bila tidak membayar THR tentunya berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu ada sanksi administratif seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha,” kata Edwin saat talk show Obrolan Plus Solusi (Opsi), di Studio Radio PR FM Bandung, dengan Tema “Layanan Aduan Tunjangan Hari Raya” Senin 18 April 2022.

Ia pun meminta kepada para pekerja yang tidak mendapatkan kejelasan THR segera melaporkan hal ini kepada DPRD Kota Bandung dan Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung.

‘Partisipasi masyarakat tentunya kita harapkan. Jadi bagi pekerja yang tidak mendapatkan THR bisa melaporakan langsung ke DPRD Kota Bandung dan layanan aduan THR Disnaker Kota Bandung. Kami akan langsung jembatani antara pengusaha dan pekerja serta kami koordinasikan sehingga ada solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak,’ tegasnya.

Seperti diketahui, perusahaan wajib membayarakan gaji 1 bulan penuh kepada pekerja yang minimal masa baktinya 12 bulan atau lebih. Sementara bagi yang kurang dari 1 tahun maka ada perhitungan yakni masa kerja: 12 bulan x 1 bulan gaji. ***

Tags: Edwin SenjayaLapor THRTHR
Previous Post

Dadan Tri Yudianto, Komisaris Termuda PT. Wika Beton

Next Post

Ini Pesan DPRD Kota Bandung Kepada Yana Mulyana

Related Posts

Vivi Sa’idah Sebut Dukungan Kurang 30 Persen Balon Gugur
FEATURED

Vivi Sa’idah Sebut Dukungan Kurang 30 Persen Balon Gugur

2023-02-07
Wargros Dukung Penurunan Stunting dan UMKM
EKONOMI

Wargros Dukung Penurunan Stunting dan UMKM

2023-02-06
Komisi A Langsung Panggil Diskominfo Kota Bandung
FEATURED

Komisi A Langsung Panggil Diskominfo Kota Bandung

2023-02-03
Emil Sebut Kredit Mesra Untuk Berantas Rentenir
EKONOMI

Emil Sebut Kredit Mesra Untuk Berantas Rentenir

2023-02-01
Top Saldo Gopay, OVO dan LinkAja via DIGI, Dapatkan Hadiah Puluhan Juta
EKONOMI

Top Saldo Gopay, OVO dan LinkAja via DIGI, Dapatkan Hadiah Puluhan Juta

2023-01-31
bjb PESATkan UMKM di Lampung
EKONOMI

bjb PESATkan UMKM di Lampung

2023-01-30
Next Post
Ini Pesan DPRD Kota Bandung Kepada Yana Mulyana

Ini Pesan DPRD Kota Bandung Kepada Yana Mulyana

Bupati Garut : Hampir 70 Persen Kepala Daerah Tak Sanggup Bayar TKD

Bupati Garut : Hampir 70 Persen Kepala Daerah Tak Sanggup Bayar TKD

Hanya 12 Cabor, Bowling Tak Ikut di Peparda VI

Hanya 12 Cabor, Bowling Tak Ikut di Peparda VI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Jabar Siap Sukseskan Kejuaraan Bulutangkis BNI Sirnas A 2023
  • Tingkatkan Kualitas PAUD, USB YPKP Gaet PT IRIJ Resmikan CoE
  • Vivi Sa’idah Sebut Dukungan Kurang 30 Persen Balon Gugur
  • Wargros Dukung Penurunan Stunting dan UMKM
  • Kol. Pnb. Ardi Syahri Jabat Danlanud Husein

KATEGORI POPULER

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • FASHION
  • FEATURED
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • INSPIRASI
  • KESEHATAN
  • KESENIAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • TNI/POLRI
  • TRAVEL
  • TRENDS
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Pelita Jabar © 2019, Desain Templat JMG.

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • FASHION
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • INSPIRASI
  • KESEHATAN
  • KESENIAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • TNI/POLRI
  • TRAVEL
  • TRENDS

Pelita Jabar © 2019, Desain Templat JMG.