Edwin Senjaya : Perusahaan Tak Bayar THR, Ada Sanksi

- Penulis

Senin, 18 April 2022 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TALKSHOW : Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, SE., M.M., hadir dalam talk show Obrolan Plus Solusi (Opsi), di Studio Radio PR FM Bandung, Senin, (18/4/2022). Jaja/Humpro DPRD Kota Bandung.

 

BANDUNG, PelitaJabar – Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, SE., M.M., mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Kota Bandung untuk memberikan THR kepada pekerjanya. Bila perusahaan tidak membayarkan THR tentunya akan ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‘Harapannya THR bisa terbayarkan oleh perusahaan kepada para pekerja. Terlebih kondisi ekonomi saat ini sudah lebih baik dari tahun lalu. Bila tidak membayar THR tentunya berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu ada sanksi administratif seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha,” kata Edwin saat talk show Obrolan Plus Solusi (Opsi), di Studio Radio PR FM Bandung, dengan Tema “Layanan Aduan Tunjangan Hari Raya” Senin 18 April 2022.

Ia pun meminta kepada para pekerja yang tidak mendapatkan kejelasan THR segera melaporkan hal ini kepada DPRD Kota Bandung dan Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung.

‘Partisipasi masyarakat tentunya kita harapkan. Jadi bagi pekerja yang tidak mendapatkan THR bisa melaporakan langsung ke DPRD Kota Bandung dan layanan aduan THR Disnaker Kota Bandung. Kami akan langsung jembatani antara pengusaha dan pekerja serta kami koordinasikan sehingga ada solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak,’ tegasnya.

Seperti diketahui, perusahaan wajib membayarakan gaji 1 bulan penuh kepada pekerja yang minimal masa baktinya 12 bulan atau lebih. Sementara bagi yang kurang dari 1 tahun maka ada perhitungan yakni masa kerja: 12 bulan x 1 bulan gaji. ***

Komentari

Berita Terkait

Denny Susanto Minta Ketua PSSI Yogyakarta Dihukum Berat
Berikut 6 Poin Hasil Rakor PWI Jabar
Warga Sekitar SDN Guruminda Minta Komisi IV Turun Tangan
ASEAN-India Artist Jadi Ajang Kerjasama Kreatif Industri Film
Panen Raya Toni Serahkan Satu Ton Benih Padi Unggul
Tegas! PTPN IV PalmCo Bantah Tuduhan Kecurangan Timbangan di PKS Kertajaya
KDM Ancam Tutup, DP3AKB Jabar Langsung Beraksi
Arus Mudik Lebaran Kedua Capai 25 Ribu Pelanggan

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 17:39 WIB

Denny Susanto Minta Ketua PSSI Yogyakarta Dihukum Berat

Minggu, 13 April 2025 - 17:46 WIB

Berikut 6 Poin Hasil Rakor PWI Jabar

Sabtu, 12 April 2025 - 12:31 WIB

Warga Sekitar SDN Guruminda Minta Komisi IV Turun Tangan

Sabtu, 12 April 2025 - 11:57 WIB

ASEAN-India Artist Jadi Ajang Kerjasama Kreatif Industri Film

Sabtu, 12 April 2025 - 11:42 WIB

Panen Raya Toni Serahkan Satu Ton Benih Padi Unggul

Berita Terbaru

FEATURED

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung

Jumat, 18 Apr 2025 - 20:45 WIB

FEATURED

XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia

Jumat, 18 Apr 2025 - 14:08 WIB

FEATURED

BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang

Kamis, 17 Apr 2025 - 16:53 WIB

FEATURED

Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:58 WIB

FEATURED

Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:31 WIB