BANDUNG, PelitaJabar – Jelang Imlek, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperketat protokol kesehatan (Prokes). Hal ini dilakukan untuk pengendalian maksimal.
“Jelang imlek patroli lebih banyak, pengawasan dan pengendalian yang lebih maksimal,” kata Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna di Kantor Kecamatan Coblong, Kamis (11/02/2021).
Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), menyesuaikan dengan Surat Edaran yang dikelurakan oleh pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ASN libur, ya libur saja. Tapi ASN yang tugas lapangan mereka diatur hari libur pun masuk,” tambah Ema.
Untuk larangan keluar kota lanjutnya, ia sampaikan untuk menyesuaikan aturan dari pemerintah pusat.
“Kita ikuti apa yang dihimbau oleh Kementerian Dalam Negeri. Kita menyesuaikan, kecuali kepentingan yang sangat urgen,” katanya.
Sedangkan untuk tempat wisata, Ema menyatakan, boleh beroperasi asal menerepakan protokol kesehatan yang maksimal.
Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN atau PNS) selama libur Imlek 2021. Rls