FAGAR Desak DPRD Sidang Kode Etik Euis Ida & Enan

- Penulis

Selasa, 25 Juni 2024 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, PelitaJabar – Forum Guru Honorer dan Karyawan (Fagar) Kabupaten Garut secara resmi melaporkan Ketua DPRD Euis Ida Wartian dan Wakil Pimpinan Enan ke Badan Kehomatan (BK) DPRD Garut.

Mereka mendesak BK DPRD untuk segera menggelar sidang kode etik terhadap Euis Ida Wartiah dan Enan.

Hal itu didasari atas pernyataan Ketua DPRD yang telah memicu kemarahan ratusan guru honorer, saat unjuk rasa beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedikitnya 20 perwakilan Fagar mendatangi gedung DPRD dan mealayangkan surat resmi melaporkan keduanya kepada BK DPRD pada Senin siang (24/06/2024) sekitar pukul 14.00 WIB .

Ketua Fagar, Ma’ mol Abdul Fatih mengatakan pihaknya bersama perwakilan guru honorer mendatangi gedung DPRD melaporkan secara tertulis kepada Badan Kehormatan untuk segera memproses sidang kode etik terhadap Ketua Dewan dan salah satu wakil pimpinan.

“Kami minta Badan Kehormatan untuk memanggil dan menyidangkan Ketua DPRD Euis Ida Wartiah dan Wakil pimpinan Enan yang dinilai telah melanggar kode etik sebagai wakil rakyat,” ujar Ma’mol.

Pihaknya melaporkan Ketua Dewan karena telah melecehkan dan mencederai profesi guru dimana pernyataan Ketua Euis Ida yang tak pantas diucapkan sebagai pejabat publik yang juga sebagai pimpinan dewan.

Ia juga melaporkan Wakil Pimpinan Dewan yakni Enan (Partai Gerindra) yang dinilai sudah melakukan kebohongan publik khususnya kepada seluruh guru honorer yang ada di Kabupaten Garut.

“Dia sudah melanggar kesepakatan dan ingkar janji pada saat itu tertuang dalam berita acara ditandatangani diatas materei.Dimana Saudara Enan siap bertanggungjawab untuk menyetujui semua guru honorer sebanyak 2000 kuota untuk diangkat menjadj ASN atau PPPK.Namun nyatanya malah dia justru ingkar, maka kami laporkan keduanya ke BK untuk segera diproses sidang kode etik,” pungkasnya.

Jika BK tidak memprosesnya, pihaknya akan menggelar kembali dengan massa yang lebih banyak. Jang

Komentari

Berita Terkait

Pastikan Hak Anak, DP3AKB Jabar Kunjungi LPKA
Kunjungi Lapas Anak, Begini Keluh Kesah Mereka
Panglima TNI Lepas Korban Ledakan Amunisi di Garut
Bukan Penerima Bansos, Ini Syarat Utama Jalur Afirmasi RMP
Sejahterakan Para Lansia, Farhan Perbaiki Insfrastruktur dan JPU
Bakamla Batam Bagikan Paket Sembako Untuk Panti & Pemulung
WINGS & UNICEF Sediakan MCK dan Air Bersih di Sekolah
Berikut Peralatan Otomotif Yang Wajib Dibawa

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:37 WIB

Pastikan Hak Anak, DP3AKB Jabar Kunjungi LPKA

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:07 WIB

Kunjungi Lapas Anak, Begini Keluh Kesah Mereka

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:55 WIB

Panglima TNI Lepas Korban Ledakan Amunisi di Garut

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:28 WIB

Bukan Penerima Bansos, Ini Syarat Utama Jalur Afirmasi RMP

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:18 WIB

Sejahterakan Para Lansia, Farhan Perbaiki Insfrastruktur dan JPU

Berita Terbaru

FEATURED

Pastikan Hak Anak, DP3AKB Jabar Kunjungi LPKA

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:37 WIB

FEATURED

Kunjungi Lapas Anak, Begini Keluh Kesah Mereka

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:07 WIB

FEATURED

Panglima TNI Lepas Korban Ledakan Amunisi di Garut

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:55 WIB

FEATURED

Bukan Penerima Bansos, Ini Syarat Utama Jalur Afirmasi RMP

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:28 WIB