BANDUNG, PelitaJabar – Forum Warga Pilar Tertindas (FOWAPTI) Desa Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi berharap, Komisi I DPRD Jabar dapat memediasi pihaknya terkait sangketa tanah.
Juru Bicara Fowapti Abdul Rouf mengatakan, tanah yang disengketakan di Kampung Pilar Desa Cikarang Kota Kabupaten Bekasi seluas 2,2 Hektar ditempati 120 Kepala Keluarga.
“Kami mohon Komisi I dapat memediasi pihak warga Kampung Pilar dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat,” ungkap Abdul saat audiensi dengan Komisi I DPRD Jabar Kamis (23/09/2020).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Bedi Budiman mengungkapkan, pihaknya menerima aspirasi warga Kampung Pilar dan akan menyampaikan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat.
“Untuk selanjutnya bisa memfasilitasi pertemuan warga dengan BPN Jawa Barat,” pungkasnya. Rls