FWA Bagi Guru Diperpanjang

- Penulis

Sabtu, 28 Maret 2020 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Memperhatikan kondisi terkini penyebaran Covid-19 di Jabar, mekanisme kerja, pembagian tugas, dan pengawasan serta pelaporan bagi pengawas sekolah, kepala sekolah, kasubbag tata usaha serta guru dan tenaga kependidikan, flexible working arrangement (FWA) diperpanjang hingga 13 April 2020.

Hal tersebut disampaikan Kadisdik Jabar, Dewi Sartika melalui surat edaran bernomor 443/3718-Set.Disdik tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Barat.

“Kebijakan ini merupakan bagian upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19,” ungkap Kadisdik, Sabtu (28/03/2020).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk kepala sekolah, Kadisdik mengimbau agar tetap menugaskan pegawai untuk piket melaksanakan pelayanan dan menjaga keamanan di sekolahnya masing-masing.

“Pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan ini masa berlakunya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di lapangan,” tutur Kadisdik.

Diberlakukannya FWA yang memungkinkan GTK melaksanakan work from home ini, salah satunya sebagai upaya mengurangi kerumunan orang (social distancing). Selain itu, untuk mencegah pegawai/orang yang sakit melakukan kontak dalam jarak dekat dengan orang lain guna mengurangi peluang penularan Covid-19.***

Komentari

Berita Terkait

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas
BLIST Dinilai Mampu Entaskan Kemiskinan, Pengamat Perlu Dikaji
Timnas Atur Strategi di ASEAN U-23 Championship Mandiri Cup 2025
Penyalahgunaan Narkoba Mengkhawatirkan Ratusan ASN Bapenda Ikuti Deteksi Dini
Tercatat 171 Ribu Lebih Pelanggan KA Selama Libur Sekolah
Yadi Sofyan Sidak Pelatcab Peparda NPCI
Rakerprov IKASI, Bahas Usia Hingga Pungutan BK Porprov
Camat Kersamanah Ingatkan Kades Tak Boleh Pegang Dana Desa

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:25 WIB

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:08 WIB

BLIST Dinilai Mampu Entaskan Kemiskinan, Pengamat Perlu Dikaji

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:42 WIB

Timnas Atur Strategi di ASEAN U-23 Championship Mandiri Cup 2025

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:36 WIB

Penyalahgunaan Narkoba Mengkhawatirkan Ratusan ASN Bapenda Ikuti Deteksi Dini

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:31 WIB

Tercatat 171 Ribu Lebih Pelanggan KA Selama Libur Sekolah

Berita Terbaru

DAERAH

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:25 WIB

FEATURED

Tercatat 171 Ribu Lebih Pelanggan KA Selama Libur Sekolah

Rabu, 9 Jul 2025 - 20:31 WIB