GMBI pertanyakan Raibnya Rp 198 Miliar di Unpad

- Penulis

Kamis, 15 November 2018 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar –– LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) kembali melakukan aksi demonstrasi di BPK RI Perwakilan Jawa Barat, terkait surat kepada Rektor Unversitas Padjajaran (Unpad) untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang dilakukan selama 20 hari, awal September lalu.

Dalam aksinya Kamis (15/11), beberapa poin dibacakan perwakilan massa yang menuntut kejelasan surat jawaban yang dikirim GMBI kepada BPK RI Perwakilan Jabar di Bandung.

Surat yang ditandatangani Ketua Umum LSM GMBI Mohamad Fauzan Rachman tertanggal 13 Oktober 2018 belum juga ada jawaban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahkan raib, kemana anggaran 198 miliar tersebut,” tanya Moh Mashur (Abah) disela aksi demo.

Massa LSM GMBI saat menggeruduk BPK RI Perwakilan Jabar di Bandung Kamis (15/11). PJ-Man

Abah melanjutkan, hasil pemeriksaan terdapat 9 (sembilan) temuan dari tim BPK, dimana penggunaan anggaran tidak sesuai RKAT, deposito sebesar Rp 198 miliar (dana abadi Unpad) yang diadakan sejak rektor Unpad Prof Ganjar Kurnia.

Pencairan dilakukan Rektor Unpad yang baru Prof Tri Hanggono Ahmad, dimana pencairan tanpa persetujuan majelis wali amanat (MWA) Unpad. Bahkan, dari dana tersebut dipergunakan untuk membeli kendaraan pribadi para pejabat Unpad.

Pendirian prodi baru (bisnis digital), program studi, yang tidak memperoleh rekomendasi dari senat dan MWA (belakangan dilakukan setelah adanya pemeriksaan BPK) serta tidak mendapat persetujuan MWA menyangkut anggaran bagi Unpad yang sudah PTNBH harus mendapat izin MWA.

Pendirian PSDKU di Pangandaran dan Garut tidak mendapat persetujuan MWA. Setoran pajak seluruh civitas akademika tahun 2017 yang dipotong setiap bulan dan setiap ada kegiatan dengan honorarium tidak disetorkan oleh institusi sampai akhir masa setor Mei 2018 dan setelah disimpan selama setahun, kemudian dibagikan kembali kepada wajib pajak civitas akademika mulai dari dosen dan karyawan.

Tidak jelas dan tidak merata perhitungannya di Februari 2018, sehingga seluruh wajib pajak harus menyetor sendiri ke kantor pajak. Padahal, menurut Undang-Undang Perpajakan, setoran pajak institusi harus dibayarkan oleh bendahara institusi bukan perorangan. Sedangkan dana yang disimpan selama setahun lebih, hanya diambil bunganya saja.

Tunjangan jabatan tenaga kependidikan dengan struktur mulai dari kepala sub bagian, kepala bagian, kepala biro, yang masih dalam nomenklatur keuangan APBN dan masih dibayarkan pemerintah pusat kepada personil bersangkutan sesuai jabatan, diperintahkan para pejabat struktural mengembalikan ke wakil rektor bidang keuangan, karena di Unpad struktur jabatan tersebut sudah tidak ada.

Namun, hasil pengembalian dipergunakan untuk peruntukan yang tidak jelas. Sehingga terdapat tindakan melawan hukum yakni menggunakan anggaran tunjangan jabatan yang bukan peruntukannya.

Sebelumnya aksi GMBI menyoroti pembangunan gedung STT Tekstil yang belum jelas perizinanya terutama IMB. Abah minta Distaru dan DPMPTP Kota Bandung harus berani menyegel bagunan STT Tekstil sekalipun dibelakangnya TP4D dari Kejaksaan.

“GMBI pada dasarnya mendukung langkah tegas Distaru Kota Bandung dalam menegakkan peraturan, karena hal ini akan meningkatkan PAD,” tambah Abah.

Menurut Abah, Dinas Tata Ruang tupoksinya untuk meningkatkan PAD dari bidang IMB. “Kalau perizinan tidak bisa jalan jelas akan mengurangi pendapatan daerah Kota Bandung,” tegasnya.

Menurutnya, bangunan STT Tekstil tidak memiliki izin harus disegel. Mun/Man

Komentari

Berita Terkait

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung
XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia
BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang
Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan
Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback
Ada Apa Nih Wali Kota se Indonesia Ngumpul di Bandung
Denny Susanto Minta Ketua PSSI Yogyakarta Dihukum Berat
Ketum KONI Jabar Kukuhkan Komisi & Tim Keabsahan Porprov XV 2026

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 20:45 WIB

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung

Jumat, 18 April 2025 - 14:08 WIB

XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia

Kamis, 17 April 2025 - 16:53 WIB

BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang

Kamis, 17 April 2025 - 11:58 WIB

Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan

Kamis, 17 April 2025 - 11:31 WIB

Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback

Berita Terbaru

FEATURED

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung

Jumat, 18 Apr 2025 - 20:45 WIB

FEATURED

XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia

Jumat, 18 Apr 2025 - 14:08 WIB

FEATURED

BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang

Kamis, 17 Apr 2025 - 16:53 WIB

FEATURED

Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:58 WIB

FEATURED

Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:31 WIB