Gubernur & Wagub Jabar Dilaporkan Warga Ke Bawaslu Jabar

- Penulis

Jumat, 5 Maret 2021 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAPORAN : Dadang Rusdiana (kanan) dan Kuasa Hukum Sachrial SH menunjukkan surat pelaporan kepada awak media usai melaporkan Gubernur dan Wagil Gubernur Jabar ke Bawaslu Jabar Jumat (05/03/2021). PJ-Mal

 

BANDUNG, PelitaJabar – Sejumlah warga Kabupaten Bandung melaporkan Gubernur Jabar Ridan Kamil dan Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini dilakukan karena Ridwan Kamil dan Uu telah melakukan pelanggaran Undang-undang Pemilu terkait pasangan calon (Paslon) No 3 Bupati terpilih Dadang Supriatna-Syahrul Gunawan.

Perwakilan warga Dadang Rusdiana biasa disapa Daru memaparkan, pada 27 Feb 2021 lalu, Gubernur menerima paslon terpilih di kantor Gubernur, dan diupload oleh Dadang Supriatna sebagai Cabup. Disitu, setahu saya, sebagai paslon membicarakan pejabat sekda kab Bandung. Walaupun paslon No 3 sebagai pemenang yang dimumkan oleh KPU, tapi prosesnya masih menunggu keputusan MK.

“Artinya, Gubernur telah melanggar pasal 71, dimana pejabat negara atau pejabat publik tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan salah satu paslon atau merugikan paslon lainnya. Gubernur seharusnya tahu, dia belum ditetapkan sebagai bupati, apalagi membicarakan pejabat biasa, rakyat biasa, apa urusannya membicarakan pejabat sekda,” tegas Darus menjawab PJ usai melaporkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar di Bawaslu Jabar Jl. Turangga Bandung Jumat (05/03/2021).

Pihaknya juga mempersoalkan kehadiran Paslon 3 di acara pelantikan Sekda Kab Bandung, Asep Sukmana sebagai Pj Sekda.

“Disitu hadir Dadang dan Shahrul, ini kan aneh. Kalau Bupati yang sudah dilantik, mereka lalu hadir, itu wajar,” tambahnya.

Bahkan, dia melanjutkan, jika di MK ternyata paslon No 3 di nyatakan kalah, tentunya akan berantakan semua. Artinya disitu ada penyalahgunaan kewenangan Gubernur, dimana pada saat tahapan pilkada belum selesai, telah melakukan komunikasi poltik dalam forum resmi di kantor gubernuran.

“Laporan sudah kita berikan pada Bawaslu Jabar, tentang dugaan tindak pidana pemilu. Bawaslu menerima sebagai informasi dan akan dikoordinasikan dulu. Jika tidak ditanggapi, kita akan bawa ke Bawaslu pusat,” jelas Dadang.

Sementara Kuasa Hukum warga, Sachrial SH mengungkapkan, Gubernur telah melanggar pasal 25-26, dimana semua warga dan pejabat masih terikat uu pilkada.

“Saya harap Gubernur jangan terlalu banyak main main, pasti lebih mengerti undang-undang. Karena ini berbahaya. Kalau yang hadir pada saat itu semua paslon, tidak menjadi masalah, DS ini kan baru paslon terpilih, karena statusnya belum jadi Bupati, dia baru jadi paslon terpilih, tapi kenapa Gubernur dan Wakil Gubernur Offside. Saya berharap sekali, bawaslu propinsi jabar menindak laporan dari kita,” pungkasnya. Red

Komentari

Berita Terkait

Berapa Besaran Zakat Fitrah Idul Fitri 1447H, Berikut Perhitungannya
Kuatkan Nilai Kebersamaan, Pos Tebar Ratusan Paket Takjil
Bandung Masih di Persimpangan Jalan
Bojongloa Kaler Kecamatan Kemiskinan No 1, Dewan Minta Kerjasama Semua Pihak
Saat Musrenbang, Edwin Sebut Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan
Berikut Spesifikasi New Veloz Hybrid EV dan Harganya
Tingkatkan Daya Saing Global, USB YPKP Gaet Perusahaan Konstruksi ROY Jepang
Lebih 5 Tahun, Pokja PWI Kota Bandung Konsisten Bagikan Ratusan Takjil

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:59 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah Idul Fitri 1447H, Berikut Perhitungannya

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:07 WIB

Kuatkan Nilai Kebersamaan, Pos Tebar Ratusan Paket Takjil

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:18 WIB

Bandung Masih di Persimpangan Jalan

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:00 WIB

Bojongloa Kaler Kecamatan Kemiskinan No 1, Dewan Minta Kerjasama Semua Pihak

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:46 WIB

Saat Musrenbang, Edwin Sebut Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan

Berita Terbaru

PT Pos Property Indonesia, membagikan ratusan paket takjil. PJ/Mal

FEATURED

Kuatkan Nilai Kebersamaan, Pos Tebar Ratusan Paket Takjil

Jumat, 27 Feb 2026 - 17:07 WIB

FEATURED

Bandung Masih di Persimpangan Jalan

Kamis, 26 Feb 2026 - 15:18 WIB