Berapa Besaran Zakat Fitrah Idul Fitri 1447H, Berikut Perhitungannya

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAZNAS Jabar mengeluarkan pedoman zakat fitrah untuk masyarakat. PJ/Dok

BAZNAS Jabar mengeluarkan pedoman zakat fitrah untuk masyarakat. PJ/Dok

BANDUNG, PelitaJabar – Berapa muzaki harus mengeluarkan zakat fitrah tahun ini?

BAZNAS Jabar menerbitkan Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M yang berlaku di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat.

Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Idulfitri, baik dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa maupun dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat edaran tersebut ditetapkan di Bandung, 1 Ramadhan 1447 H/19 Februari 2026 M.

Ketentuan besaran zakat fitrah ini disusun berdasarkan sejumlah landasan hukum. Di antaranya Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 65 Tahun 2022, serta hasil rapat koordinasi antara BAZNAS kabupaten/kota, Kementerian Agama, MUI, dan pemerintah daerah se-Jawa Barat.

Dalam edaran tersebut, nominal zakat fitrah dalam bentuk uang bervariasi, mulai dari Rp32.500 hingga Rp50.000 per jiwa, disesuaikan dengan standar harga beras konsumsi di masing-masing wilayah.

Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Anang Djauharuddin, M.M.Pd., menegaskan, penetapan ini merupakan upaya memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah secara tepat dan sesuai syariat.

“Kami berharap pedoman ini dapat menjadi rujukan resmi bagi masyarakat Jawa Barat sehingga pelaksanaan zakat fitrah berjalan tertib, seragam, dan tepat sasaran kepada para mustahik,” ujarnya.

Zakat fitrah memiliki peran strategis dalam menyucikan jiwa sekaligus memperkuat solidaritas sosial umat Islam, khususnya dalam membantu fakir miskin menyambut hari raya dengan penuh kebahagiaan. ***

Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M di Jawa Barat :

1. Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat Rp 40.000
2. Kabupaten Bandung Rp 37.500
3. Kabupaten Bandung Barat Rp 40.500
4. Kabupaten Bekasi Rp 45.500
5. Kabupaten Bogor Rp 50.000
6. Kabupaten Ciamis Rp 37.500
7. Kabupaten Cianjur Rp 37.000 (beras biasa)
Rp 50.000 (beras pandanwangi)
8. Kabupaten Cirebon Rp 39.000
9. Kabupaten Garut Rp 40.500
10. Kabupaten Indramayu Rp 37.500
11. Kabupaten Karawang Rp 42.000
12. Kabupaten Kuningan Rp 35.000
13. Kabupaten Majalengka Rp 40.000
14. Kabupaten Pangandaran Rp 32.500
15. Kabupaten Purwakarta Rp 45.000
16. Kabupaten Subang Rp 37.000
17. Kabupaten Sukabumi Rp 35.000
18. Kabupaten Sumedang Rp 40.000
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 37.000
20. Kota Bandung Rp 42.500
21. Kota Banjar Rp 32.500
22. Kota Bekasi Rp 50.000
23. Kota Bogor Rp 45.000
24. Kota Cimahi Rp 40.000
25. Kota Cirebon Rp 45.000
26. Kota Depok Rp 45.000
27. Kota Sukabumi Rp 45.000
28. Kota Tasikmalaya Rp 37.500

Komentari

Berita Terkait

Makin Seru, Telkomsel Hadirkan Promo Internet di Jabodetabek Jabar
Penghargaan Atlet Sea Games & ASEAN Para Games Dibayar September
Akibat Gogosan, KA 345 Siliwangi Tak Bisa Lewat, Perjalanan Hari Ini Dibatalkan
Apa Kabar Bonus Atlet & Pelatih Sea Games KDM?
Arief Optimis “Quattrick” di PON Tercapai Jika Dana Mendukung
Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar
Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno
Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:43 WIB

Makin Seru, Telkomsel Hadirkan Promo Internet di Jabodetabek Jabar

Senin, 20 April 2026 - 14:28 WIB

Penghargaan Atlet Sea Games & ASEAN Para Games Dibayar September

Senin, 20 April 2026 - 10:19 WIB

Akibat Gogosan, KA 345 Siliwangi Tak Bisa Lewat, Perjalanan Hari Ini Dibatalkan

Minggu, 19 April 2026 - 10:27 WIB

Apa Kabar Bonus Atlet & Pelatih Sea Games KDM?

Sabtu, 18 April 2026 - 20:33 WIB

Arief Optimis “Quattrick” di PON Tercapai Jika Dana Mendukung

Berita Terbaru

FEATURED

Apa Kabar Bonus Atlet & Pelatih Sea Games KDM?

Minggu, 19 Apr 2026 - 10:27 WIB