IGI Usulkan Guru Non K2 Bisa Daftar ASN

- Penulis

Sabtu, 11 Juni 2022 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, PelitaJabar – Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (PP IGI) mengusulkan, guru Madrasah non kategori dua (K2) yang terdaftar di Simpatika diberi kesempatan ikut seleksi ASN Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (P3K).

Ketua Umum IGI Pusat Danang Hidayatullah mengungkapkan, meskipun organisasi yang dipimpinnya konsentrasi pada peningkatan kompetensi guru.

‘Namun kesejahteraan guru juga perlu diperjuangkan, termasuk perlindungan guru,’ papar Danang saat audiensi IGI dengan Direktur GTK Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI Dr. Muhammad Zain, S.Ag. M.Ag di ruangan Direktur GTK Jumat 10 Juni 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam audience tersebut Danang Hidayatullah didamping waketum IGI Pusat Yuserto dan Wahid Nara, direktur advokasi dan perlindungan profesi Pengeran Gusti Surian, dan pengurus IGI lainnya Ahmad Kamaluddin, Tuti dan Riska serta pembina IGI Fuad Bahrun.

Sementara Dirjen GTK Dr. Muhammad Zain, S.Ag. M.Ag. menjelaskan, guru madrasah non K2 yang terdaftar di simpatika mestinya bisa mendaftar seleksi ASN PPPK Guru.

‘Bukan persoalan kuota, tapi ini peningkatan status sebanyak mungkin yang diakomodir,’ jelasnya.

Muhammad Zain mengapresiasi IGI yang konsen dalam peningkatan kompetensi guru.

Pihaknya menyambut baik kedatangan IGI diruangannya untuk silaturahim.

Terkait penganggaran ASN P3K Guru  madrasah, menunggu Kemenkeu mentransfer uang ke Kemenag.

‘Alhamdulillah guru ASN PPPK Guru madrasah sudah dianggarkan’ jelasnya.

Direktur Advokasi dan perlindungan profesi IGI Gusti Surian berharap agar Gubernur dan bupati/walikota membuka kuota guru pendais di daerahnya, karena ini sangat dibutuhkan.

Masih banyak daerah yang tidak buka formasi guru Agama hal tersebut di dasarkan pada PP No 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama pada satuan pendidikan agama dan keagamaan.

Pasal 6 ayat 1 disebutkan, yang mengusulkan Guru Agama pada satuan pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah/Pemda adalah Pemerintah/Pemda.

‘Selain itu, agar Tunjangan Tambahan Guru Non ASN di RA dan Madrasah dinaikkan, karena sudah 10 tahun tidak ada kenaikan dan bahkan pembayaran yang semestindalam satu tahun 12 bulan di bayarkan hanya 10 bulan karena kekurangan anggaran,’ pungkas Iwa. Mun

Komentari

Berita Terkait

Kasus Jual Beli Jabatan, Pernyataan Ega Bikin Geram Warganet
Tim Dayung Jabar Raih Medali Kejuaraan Internasional di India
Wakili Gubernur KDM, Siska Gerfianti Terima Penghargaan PK 25
Turun ke Desa Nagrak, Wihaji Sebut Mungkin Orang Tahu, Tapi Kalau Rasa Beda
La Nyalla Buka BK Porprov Cabor Muaythai
Chery TIGGO 8 Raih “Car of the Year” dan “Hybrid Hero”
Diikuti 80 Brand Industri Otomotif, GJAW 2025 Resmi Ditutup
DPKP Catat 9.000 Unit Rutilahu & 280 Hektare Kawasan Kumuh

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:16 WIB

Kasus Jual Beli Jabatan, Pernyataan Ega Bikin Geram Warganet

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:50 WIB

Tim Dayung Jabar Raih Medali Kejuaraan Internasional di India

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:51 WIB

Wakili Gubernur KDM, Siska Gerfianti Terima Penghargaan PK 25

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:16 WIB

Turun ke Desa Nagrak, Wihaji Sebut Mungkin Orang Tahu, Tapi Kalau Rasa Beda

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:53 WIB

La Nyalla Buka BK Porprov Cabor Muaythai

Berita Terbaru

La Nyalla berpose bersama para Pengprov Cabor Muaythai usai membuka BK Porprov di Gor Koni Kota Bandung.

FEATURED

La Nyalla Buka BK Porprov Cabor Muaythai

Rabu, 3 Des 2025 - 09:53 WIB