IGI Usulkan Guru Non K2 Bisa Daftar ASN

- Penulis

Sabtu, 11 Juni 2022 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, PelitaJabar – Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (PP IGI) mengusulkan, guru Madrasah non kategori dua (K2) yang terdaftar di Simpatika diberi kesempatan ikut seleksi ASN Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (P3K).

Ketua Umum IGI Pusat Danang Hidayatullah mengungkapkan, meskipun organisasi yang dipimpinnya konsentrasi pada peningkatan kompetensi guru.

‘Namun kesejahteraan guru juga perlu diperjuangkan, termasuk perlindungan guru,’ papar Danang saat audiensi IGI dengan Direktur GTK Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI Dr. Muhammad Zain, S.Ag. M.Ag di ruangan Direktur GTK Jumat 10 Juni 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam audience tersebut Danang Hidayatullah didamping waketum IGI Pusat Yuserto dan Wahid Nara, direktur advokasi dan perlindungan profesi Pengeran Gusti Surian, dan pengurus IGI lainnya Ahmad Kamaluddin, Tuti dan Riska serta pembina IGI Fuad Bahrun.

Sementara Dirjen GTK Dr. Muhammad Zain, S.Ag. M.Ag. menjelaskan, guru madrasah non K2 yang terdaftar di simpatika mestinya bisa mendaftar seleksi ASN PPPK Guru.

‘Bukan persoalan kuota, tapi ini peningkatan status sebanyak mungkin yang diakomodir,’ jelasnya.

Muhammad Zain mengapresiasi IGI yang konsen dalam peningkatan kompetensi guru.

Pihaknya menyambut baik kedatangan IGI diruangannya untuk silaturahim.

Terkait penganggaran ASN P3K Guru  madrasah, menunggu Kemenkeu mentransfer uang ke Kemenag.

‘Alhamdulillah guru ASN PPPK Guru madrasah sudah dianggarkan’ jelasnya.

Direktur Advokasi dan perlindungan profesi IGI Gusti Surian berharap agar Gubernur dan bupati/walikota membuka kuota guru pendais di daerahnya, karena ini sangat dibutuhkan.

Masih banyak daerah yang tidak buka formasi guru Agama hal tersebut di dasarkan pada PP No 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama pada satuan pendidikan agama dan keagamaan.

Pasal 6 ayat 1 disebutkan, yang mengusulkan Guru Agama pada satuan pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah/Pemda adalah Pemerintah/Pemda.

‘Selain itu, agar Tunjangan Tambahan Guru Non ASN di RA dan Madrasah dinaikkan, karena sudah 10 tahun tidak ada kenaikan dan bahkan pembayaran yang semestindalam satu tahun 12 bulan di bayarkan hanya 10 bulan karena kekurangan anggaran,’ pungkas Iwa. Mun

Komentari

Berita Terkait

Bareng #WaktunyahOVOliday, Nikmati Liburan Tanpa Antri
Targetkan 3,7 Juta Wisatawan Surakarta Sasar Kota Bandung
Jelang Peparda DPRD & Dispora Dukung NPCI Kota Bandung
Mulai 15 Juli, KA Argo Wilis Merapat di Stasiun Ciamis
Mekanisme Pencairan Dana Pensiunan TASPEN di Kantor Pos
Scoot Buka Rute Baru Medan Vietnam & Malaysia
Dua Pemenang Mobil BRImo FSTVL 2024 dari Bandung
Hadapi Tantangan Teknologi, SDN 035 Soka Gelar Workshop

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:05 WIB

Bareng #WaktunyahOVOliday, Nikmati Liburan Tanpa Antri

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:29 WIB

Targetkan 3,7 Juta Wisatawan Surakarta Sasar Kota Bandung

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:09 WIB

Jelang Peparda DPRD & Dispora Dukung NPCI Kota Bandung

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:50 WIB

Mulai 15 Juli, KA Argo Wilis Merapat di Stasiun Ciamis

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:47 WIB

Mekanisme Pencairan Dana Pensiunan TASPEN di Kantor Pos

Berita Terbaru

FEATURED

Bareng #WaktunyahOVOliday, Nikmati Liburan Tanpa Antri

Jumat, 4 Jul 2025 - 14:05 WIB

FEATURED

Targetkan 3,7 Juta Wisatawan Surakarta Sasar Kota Bandung

Jumat, 4 Jul 2025 - 11:29 WIB

FEATURED

Jelang Peparda DPRD & Dispora Dukung NPCI Kota Bandung

Kamis, 3 Jul 2025 - 20:09 WIB

FEATURED

Mulai 15 Juli, KA Argo Wilis Merapat di Stasiun Ciamis

Kamis, 3 Jul 2025 - 19:50 WIB

FEATURED

Mekanisme Pencairan Dana Pensiunan TASPEN di Kantor Pos

Kamis, 3 Jul 2025 - 17:47 WIB