BANDUNG, PelitaJabar – Komandan Sesko TNI Marsekal Madya TNI Diyah Yudanardi mengungkapkan, untuk memenuhi kebutuhan kuantitas dan kualitas SDM (human resources) yang ideal, dibutuhkan pembinaan SDM secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
Dalam terminologi di lingkungan TNI disebut Pembinaan Personel dan Tenaga Manusia atau Binpersman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
‘Permasalahan Binpersman yang terjadi beberapa tahun terakhir, baik di lingkungan TNI maupun Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementrian (K/LPNK), belum terselenggara sesuai harapan,’ papar Komandan Sesko TNI Marsekal Madya TNI Diyah Yudanardi melalui Wadansesko Mayjen TNI Kukuh Surya, saat membuka Seminar Pasis Dikreg L Sesko TNI TA 2022 di Sesko TNI Jalan Martanegara Rabu 30 November 2022.
Dia melanjutkan, hal tersebut dapat terdeteksi dari berbagai isu permasalahan Binpersman yang muncul di ranah publik termasuk di berbagai media sosial.
‘Fenomena ini telah terbukti pada tahun 2019 lalu, dimana Bisperman di lingkungan TNI menjadi sebuah isu nasional yang mana pada saat itu terdapat 788 prajurit TNI berpangkat Kolonel dan 150 Perwira Tinggi TNI nonjobs alias tidak memiliki ruang jabatan. Fenomena ini dikenal dengan “TRAGEDI BINSPERMAN” yang menimbulkan tanggapan pro dan kontra di masyarakat,’ ucapnya.
Karena itu, PresidenJokowi mengeluarkan kebijakan, menambah 60 jabatan Pati dalam struktur organisasi TNI. Isu dikotomi Sipil-Militer, TNI-Polri, Polri-PNS, isu dwifungsi TNI, Isu Supremasi sipil, isu anggaran pensiun aparatur Pemerintah yang membebani APBN dan banyak lagi isu terkait sebagai dampak dari permasalahan Binsperman baik di lingkungan TNI, Polri maupun di K/LPNK.
Terlebih saat Silaturahmi PPAD di Sentul Bogor tanggal 5 Agustus 2022 lalu, pernyataan dari Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan terkait perlunya revisi Undang-Undang TNI pada bidang penugasan Perwira TNI di lingkungan Kementerian, mendapat pro maupun kontra.
Dijelaskan, solusi penambahan jabatan Perwira Tinggi di lingkungan TNI melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia pada 18 Oktober 2019, mulai diimplementasikan pada tahun 2020, kenyataannya tidak dapat menjadi solusi.
Karena itu, pihaknya berharap, Perwira Siswa Dikreg-L Sesko TNI TA 2022 ikut berkontribusi dalam mencari alternatif solusi masalah Binpersman, melalui kajian ilmiah dan seminar ini.
‘Diharapkan muncul gagasan dan pemikiran baru yang mampu melahirkan suatu alternatif solusi berupa konsep integrasi Binpersman di lingkungan TNI dan K/LPNK yang holistik, logis, objektif, solutif, sistematis, akuntabel dan implementatif serta visioner, sehingga mampu memberikan kontribusi positif dalam mendukung program pemerintah menuju Indonesia maju,’ pungkasnya. ***