BANDUNG, PelitaJabar — Mantan Bupati Cirebon menjalani sidang dengan agenda tuntutan kasus suap yang diterimanya dari kepala dinas di Kabupaten Cirebon pada akhir Oktober 2018 lalu.
Dalam sidang di pengadilan Tipikor Bandung, rabu (24/4), Jaksa KPK membacakan draft tuntutan.
Dalam draft tuntutan, dibacakan juga soal permintaan menjadi justice colaborator (JC) dalam kasus yang menimpanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terdakwa Sunjaya Purwadisastra mengajukan JC tanggal 7 april 2019, dimana dalam pengajuan itu Jaksa memandang beberapa hal,” jelas Jaksa KPK Iskandar Marwoto, diruang sidang 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (24/4).
Dirinya menambahkan, JC yang diajukan Sunjaya tidak berdasarkan aturan yang ada.
“Sesuai aturan UU, JC itu diajukan bagi yang merasa punya informasi terkait kasus tersebut, untuk Sunjaya ini dia sebagai pelaku utama, sehingga kami tolak,” ucapnya.
Untuk janjinya akan memberi informasi perkara korupsi lain di Cirebon, tidak sesuai aturan.
“Perkara lain yang mana, kasusnya belum ada perintah penyidikan dan bahkan tersangkanya juga belum ada,sehingga kami tolak pengajuan justice colaboratornya,” pungkasnya. Rief