Jaksa Tolak Pengajuan JC Bupati Non Aktif Cirebon

- Penulis

Kamis, 25 April 2019 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Mantan Bupati Cirebon menjalani sidang dengan agenda tuntutan kasus suap yang diterimanya dari kepala dinas di Kabupaten Cirebon pada akhir Oktober 2018 lalu.

Dalam sidang di pengadilan Tipikor Bandung, rabu (24/4), Jaksa KPK membacakan draft tuntutan.

Dalam draft tuntutan, dibacakan juga soal permintaan menjadi justice colaborator (JC) dalam kasus yang menimpanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terdakwa Sunjaya Purwadisastra mengajukan JC tanggal 7 april 2019, dimana dalam pengajuan itu Jaksa memandang beberapa hal,” jelas Jaksa KPK Iskandar Marwoto, diruang sidang 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (24/4).

Dirinya menambahkan, JC yang diajukan Sunjaya tidak berdasarkan aturan yang ada.

“Sesuai aturan UU, JC itu diajukan bagi yang merasa punya informasi terkait kasus tersebut, untuk Sunjaya ini dia sebagai pelaku utama, sehingga kami tolak,” ucapnya.

Untuk janjinya akan memberi informasi perkara korupsi lain di Cirebon, tidak sesuai aturan.

“Perkara lain yang mana, kasusnya belum ada perintah penyidikan dan bahkan tersangkanya juga belum ada,sehingga kami tolak pengajuan justice colaboratornya,” pungkasnya. Rief

Komentari

Berita Terkait

Arief Optimis “Quattrick” di PON Tercapai Jika Dana Mendukung
Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar
Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno
Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman
Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI
Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi
Bantu Masyarakat, KAI Daop 2 Bandung Serahkan TJSL Rp 1 Milyar Lebih
Diikuti 70 Daerah, Ini Makna Puspa Swara Wanoja Sunda

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:33 WIB

Arief Optimis “Quattrick” di PON Tercapai Jika Dana Mendukung

Jumat, 17 April 2026 - 17:51 WIB

Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar

Jumat, 17 April 2026 - 07:06 WIB

Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno

Kamis, 16 April 2026 - 23:37 WIB

Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman

Rabu, 15 April 2026 - 23:41 WIB

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Berita Terbaru

Dihadapan puluhan awak media, Epriyanto menyebut Musda pada 14 Februari lalu sah dan memenuhi aturan bahkan dihadiri perwakilan KONI Jabar dan DPP PERBASI. PJ/Joel

FEATURED

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:41 WIB