Jangan Ada Aturan Sulitkan Sekolah, BMPS Minta Komisi D Benahi PPDB

- Penulis

Kamis, 7 November 2024 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80

PPDB : Komisi D DPRD Kota Bandung menerima audiensi Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bandung, terkait pelaksanaan PPDB di Ruang Rapat Komisi D, Selasa, 5 November 2024. Ariel/Humpro DPRD Kota Bandung.

BANDUNG, PelitaJabar – Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bandung, Abdul Sofyan mengatakan, PPDB mempersyaratkan langkah-langkah yang harus dipenuhi siswa. Ia berharap tidak ada lagi aturan yang menyulitkan sekolah swasta.

“Kami mengajukan agar PPDB yang akan datang ada perubahan dan menggunakan lagi Nilai Ebtanas Murni (NEM),” bebernya saat audiensi dengan Komisi D DPRD Kota Bandung di Ruang Rapat Komisi D, Selasa, 5 November 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Audiensi ini diterima Ketua Komisi D Iman Lestariyono, H. Soni Daniswara, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, Eko Kurnianto, S.T., M.PMat, dr. Agung Firmansyah Sumantri, SpPD, KOHM., MMRS, FINASIM, drg. Susi Sulastri, dan Angelica Justicia Majid, serta Muhammad Reza Panglima Ulung dan Elton Agus Marjan secara teleconference. Turut hadir dari Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Senada, Sekretaris BMPS Kota Bandung Nanang Romli Hidayat menjelaskan, terdapat kondisi yang menyiratkan kurangnya keberpihakan pada sekolah swasta. Untuk perbaikan sistem pendidikan ke depan, mereka berharap agar Komisi D mendorong ada pembenahan.

“Kami selaku lembaga mengayomi yayasan-yayasan yang menyelenggarakan sekolah swasta setiap tahun mendapat pengaduan dari kepala sekolah swasta ketika pelaksanaan PPDB. Yang dirasakan semakin tahun sekolah swasta semakin tidak kebagian siswa. Padahal di sekolah swasta banyak guru yang telah tersertifikasi. Kalau siswanya tidak ada sertifikasinya tentu terancam,” ujarnya.

Ada juga kaitan pelaksanaan izin operasional yang harus diperbaiki. Ada aturan dan persyaratan baru yang tidak bisa dipenuhi sekolah-sekolah yang sudah berdiri sejak puluhan tahun lalu.

“Aturan hari ini harus diberlakukan ke sekolah yang sudah berdiri beberapa puluh tahun ke belakang. Itu yang memberatkan,” tegasnya.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Tantan S., mengatakan, usulan teknis PPDB terutama terkait dengan berbasis NEM merupakan kewenangan Kementerian Pendidikan. Pemerintah kota merupakan pelaksana kebijakan yang menjalankan aturan pemerintah pusat.

“Kami hanya pelaksana. Meski begitu, mari bersama berharap mudah-mudahan dengan adanya menteri baru ada keberpihakan kepada seluruh lapisan masyarakat. Baik negeri maupun swasta,” katanya.

Selain itu, yayasan perguruan swasta juga mengeluhkan aturan baru yang menginstruksikan sekolah lama untuk memenuhi pembaharuan standar laik fungsi (SLF) bangunan. Syarat baru ini akan menghambat penerimaan dana BOS.

Sekretaris DPMPTSP Kota Bandung Anton Sugiana menuturkan, adapun izin SLF ini untuk mengendalikan dan mengutamakan keselamatan kegiatan belajar dan mengajar.

Anggota Komisi D Eko Kurnianto mengatakan, Pemerintah Kota Bandung selayaknya memberikan pelayanan kepada sekolah berupa pendampingan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang berbagai aturan, termasuk aturan baru dari pemerintah pusat.

Sedangkan Anggota Komisi D Susi Sulastri berharap, hadirnya pemerataan kualitas pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Karena itu pihaknya mendorong Disdik Kota Bandung membuat riset mendalam untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang melanda sektor pendidikan di Kota Bandung.

Ketua Komisi D Iman Lestariyono menuturkan, ada kondisi-kondisi sekolah yang sudah didirikan sejak lama. Oleh karena itu, dibutuhkan sosialisasi dan pendampingan supaya pihak sekolah memahami tahapan yang harus ditempuh.

“Soal perizinan bagi sekolah ini akan dibahas kemudian oleh Komisi D DPRD, bersama SKPD terkait. Kami harap  BMPS Kota Bandung terus berkomunikasi secara rutin kepada SKPD dan Komisi D sehingga bisa menyelesaikan masalah-masalah secara simultan,” pungkasnya. ***

Komentari

Berita Terkait

Perancangan Canttena Kaleng untuk Penguat Sinyal Wifi Indihome
Studi Propagasi Gelombang Radio
Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan
Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar
Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai
Master Suryana Minta Ajang ITN Open IX 2026 Jaga Kualitas
Peran Amplifier dalam Sistem Telekomunikasi : Analisis Penguatan, Bandwidth, dan Kualitas Sinyal
Kajian Gangguan (Noise) dalam Sistem Telekomunikasi serta Pengaruhnya terhadap Kualitas Sinyal

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:12 WIB

Perancangan Canttena Kaleng untuk Penguat Sinyal Wifi Indihome

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:21 WIB

Studi Propagasi Gelombang Radio

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:08 WIB

Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:14 WIB

Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:33 WIB

Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai

Berita Terbaru

Foto ilustrasi. Web

FEATURED

Studi Propagasi Gelombang Radio

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:21 WIB

PT Adira Finance meluncurkan Hasanah, produk pembiyaan haji plus tanpa jaminan di Jakarta. PJ/Dok

EKONOMI

Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:08 WIB

FEATURED

Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar

Kamis, 8 Jan 2026 - 15:14 WIB

Dr. Nuryadi. MPd

FEATURED

Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai

Rabu, 7 Jan 2026 - 20:33 WIB