BANDUNG, PelitaJabar – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung bersama Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Bandung Rabu (23/10/2024) melakukan penutupan di jalur pelintasan sebidang (JPL) 157 di antara Stasiun Ciroyom – Andir, Kota Bandung.
Executive Vice President KAI Daop 2 Bandung, Takdir Santoso mengatakan penonaktifan atau penutupan JPL tersebut seiring pengoperasian lintas atas (flyover) Ciroyom. Tak hanya itu, penutupan JPL bertujuan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang jalur KA.
Dikatakan, KAI tidak memiliki kewenangan untuk membangun flyover maupun underpass di pelintasan sebidang.
“Itu kewenangan Pemerintah, Kemenhub, dan Kementerian PUPR,” tegasnya disela kegiatan didampingi Humasda Daop 2 Ayep Hanafi.
Sepanjang Januari – Oktober 2024 total pintu perlintasan yang telah ditutup sebanyak 27 Titik . Dari jumlah tersebut, antara lain 6 titik di Kabupaten Garut, 1 titik di Kabupaten Cianjur, 2 titik di Kabupaten Ciamis, 3 titik di Kabupaten Bandung, 6 titik di Kabupaten Sukabumi, 2 titik di Kabupaten Tasikmalaya, 2 titik di kota tasikmalaya, 3 titik di Kota bandung dan 2 titik lainnya di Kabupaten Purwakarta.
Penutupan perlintasan liar ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Sepanjang Januari – Oktober 2024, tercatat ada sebanyak 17 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang dengan jumlah korban 8 meninggal dunia dan 6 luka luka.
Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 2 Bandung telah melakukan sosialisasi bersama dengan unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan.
Adapun total perlintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung ada sebanyak 420 titik, dengan rincian 357 titik perlintasan sebidang dan 63 titik perlintasan tidak sebidang.
Untuk Perlintasan sebidang sebanyak 225 titik tidak dijaga dan 132 titik dijaga, baik dijaga oleh PT KAI, dijaga oleh Pemda dan dijaga swadaya masyarakat. Sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang sebanyak 39 titik fly over dan 24 titik underpass.
“Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas,” pungkasnya. ***