JPU Tuntut YAL 18 Bulan, Ayi Kecewa

- Penulis

Rabu, 13 Januari 2021 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Yusuf Abdul Latief (YAL) (33) selama 18 bulan hukuman penjara. YAL didakwa bersalah melakukan penipuan cek bodong terhadap Ayi Koswara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa Cucu Gantina dalam sidang yang digelar secara Virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Jalan RE Martadinata kota Bandung Selasa (12/01/2021).

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sebagai Korban merasa kecewa,” ungkap Ayi Rabu, ( 13/1/2021)

Apa yang dilakukan YAL, sangat merugikan dirinya.

“Dirugikan ratusan juta, ini jelas-jelas kasus penipuan dan penggelapan , tapi hanya dituntut 18 Bulan, ini belum memberikan rasa adil, saya berharap vonisnya lebih berat sesuai pasal 378 tentang penipuan dengan tuntuntan maksimal 4 tahun dan pasal 372 dengan hukuman 5 tahun,’’ Ujar Ayi.

Dalam uraian tuntutan jaksa menyebutkan, penipuan itu dilakukan pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 bertempat di Bank Mandiri Cabang Surapati Kota Bandung.

Berawal dari perkenalan Korban Ayi Koswara dengan terdakwa Yusuf Abdul Laitef di Mekkah, dan saat itu terdakwa mengaku mempunyai usaha memberangkatan jemaah umroh dengan nama biro travel umroh Al Bayyinah.

Saat itu terdakwa menawarkan kepada Ayi Koswara untuk kerjasama dalam memberangkatan jamaah umroh, dengan iming-iming keuntungan apabila berinvestasi ke Biro travel miliknya.

”Namun saat itu, Ayi Koswara tidak menanggapi tawaran kerjasama oleh terdakwa.”

Tidak sampai disitu, sekembali dari umroh yang masih pada bulan januari terdakwa YAL kembali menghubungi Ayi Koswara untuk bertemu di rumah makan Rajarasa yang beralamat di Pasteur Bandung.

Dalam pertemuan tersebut terdakwa YAL kembali mengajak Ayi Koswara untuk berinvestasi. Karena terus dibukuk, Ayi Koswara menjadi tertarik sehingga berminat berinvestasi.

Ayi Koswara juga melakukan kerjasama dengan Yusuf pada tanggal 10 Februari 2017, Kemudian 16 Februari 2017, dan pada 14 Desember Kemudian sesuai perjanjian kerja sama pada saat jatuh tempo pada tahun 2018.

Setiap Ayi Koswara meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan dana Investasi, terdakwa selalu berdalih dan Ayi Koswara tetap berusaha menagih uang tersebut sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa.

“Atas permintaan Ayi Koswara tentang dana pengembalian, kemudian terdakwa yusuf memberikan cek bank mandiri senilai Rp 400 juta. Ketika Ayi hendak mencairkan, ternyata cek tersebut tidak ada saldonya alias bodong. Akibatnya, Ayi melaporkan YAL ke Polda Jabar. ***

Komentari

Berita Terkait

215 Tahun Kota Bandung, dari Kampung di Cikapundung Menjadi Kota Modern
Erwin Sebut Air Seteguk Untuk Suami, Isteri Mendapat Pahala Besar
Cetak Advokat Handal, DPD FERARI Jabar dan STAI Siliwangi Gelar PKPA
Penutupan AAYF 2025, Farhan Sebut Bandung Adalah Kota dengan Ragam Budaya Berkumpul dan Bersatu
Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin
Malaysia Hingga India Hadiri Pembukaan Asia Africa Festival 2025
Dosen Tel-U Sabet Empowered Women Awards 2025 Tingkat Asia-Pasifik
Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:57 WIB

215 Tahun Kota Bandung, dari Kampung di Cikapundung Menjadi Kota Modern

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Erwin Sebut Air Seteguk Untuk Suami, Isteri Mendapat Pahala Besar

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:36 WIB

Cetak Advokat Handal, DPD FERARI Jabar dan STAI Siliwangi Gelar PKPA

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Penutupan AAYF 2025, Farhan Sebut Bandung Adalah Kota dengan Ragam Budaya Berkumpul dan Bersatu

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin

Berita Terbaru

Wali Kota Bandung saat meninjau Pasar Seni ITB. PJ/Dok

FEATURED

Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin

Senin, 20 Okt 2025 - 17:21 WIB