PELITA JABAR
Advertisement
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI/POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
  • ADIKARYA PARLEMEN
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI/POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
  • ADIKARYA PARLEMEN
No Result
View All Result
PELITA JABAR
No Result
View All Result
Home EKONOMI

JPU Tuntut YAL 18 Bulan, Ayi Kecewa

Kasus Investasi & Cek Bodong

pelita jabar by pelita jabar
2021-01-13 21:02:16
in EKONOMI, FEATURED, HUKRIM, PERISTIWA
0
JPU Tuntut YAL 18 Bulan, Ayi Kecewa
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 168 total views,  2 views today

BANDUNG, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Yusuf Abdul Latief (YAL) (33) selama 18 bulan hukuman penjara. YAL didakwa bersalah melakukan penipuan cek bodong terhadap Ayi Koswara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa Cucu Gantina dalam sidang yang digelar secara Virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Jalan RE Martadinata kota Bandung Selasa (12/01/2021).

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

“Saya sebagai Korban merasa kecewa,” ungkap Ayi Rabu, ( 13/1/2021)

Apa yang dilakukan YAL, sangat merugikan dirinya.

“Dirugikan ratusan juta, ini jelas-jelas kasus penipuan dan penggelapan , tapi hanya dituntut 18 Bulan, ini belum memberikan rasa adil, saya berharap vonisnya lebih berat sesuai pasal 378 tentang penipuan dengan tuntuntan maksimal 4 tahun dan pasal 372 dengan hukuman 5 tahun,’’ Ujar Ayi.

Dalam uraian tuntutan jaksa menyebutkan, penipuan itu dilakukan pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 bertempat di Bank Mandiri Cabang Surapati Kota Bandung.

Berawal dari perkenalan Korban Ayi Koswara dengan terdakwa Yusuf Abdul Laitef di Mekkah, dan saat itu terdakwa mengaku mempunyai usaha memberangkatan jemaah umroh dengan nama biro travel umroh Al Bayyinah.

Saat itu terdakwa menawarkan kepada Ayi Koswara untuk kerjasama dalam memberangkatan jamaah umroh, dengan iming-iming keuntungan apabila berinvestasi ke Biro travel miliknya.

”Namun saat itu, Ayi Koswara tidak menanggapi tawaran kerjasama oleh terdakwa.”

Tidak sampai disitu, sekembali dari umroh yang masih pada bulan januari terdakwa YAL kembali menghubungi Ayi Koswara untuk bertemu di rumah makan Rajarasa yang beralamat di Pasteur Bandung.

Dalam pertemuan tersebut terdakwa YAL kembali mengajak Ayi Koswara untuk berinvestasi. Karena terus dibukuk, Ayi Koswara menjadi tertarik sehingga berminat berinvestasi.

Ayi Koswara juga melakukan kerjasama dengan Yusuf pada tanggal 10 Februari 2017, Kemudian 16 Februari 2017, dan pada 14 Desember Kemudian sesuai perjanjian kerja sama pada saat jatuh tempo pada tahun 2018.

Setiap Ayi Koswara meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan dana Investasi, terdakwa selalu berdalih dan Ayi Koswara tetap berusaha menagih uang tersebut sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa.

“Atas permintaan Ayi Koswara tentang dana pengembalian, kemudian terdakwa yusuf memberikan cek bank mandiri senilai Rp 400 juta. Ketika Ayi hendak mencairkan, ternyata cek tersebut tidak ada saldonya alias bodong. Akibatnya, Ayi melaporkan YAL ke Polda Jabar. ***

Tags: Al BayyinahAyi KoswaraCek BodongjpuKasus PenipuanTour Travel UmrohYusuf Abdul Latief
Previous Post

Danlanud Sulaiman Resmikan Gerbang IV

Next Post

Tandai Peringatan HPN 2021, SMSI Bangun Jalan & MCK

Related Posts

Dari 354 Desa di Cianjur, 40 BUMDes Menjadi Mitra PPOB bank bjb
DAERAH

Dari 354 Desa di Cianjur, 40 BUMDes Menjadi Mitra PPOB bank bjb

2021-04-16
Akhirnya POBSI Jabar Bertemu Ketua Umum KONI Jabar
FEATURED

Akhirnya POBSI Jabar Bertemu Ketua Umum KONI Jabar

2021-04-16
Kadisjarah Berharap Peran Disjarah Dapat Lebih Dirasakan Masyarakat
FEATURED

Kadisjarah Berharap Peran Disjarah Dapat Lebih Dirasakan Masyarakat

2021-04-16
Dunia Games League 2021 Perebutkan Total Rp 600 Juta
FEATURED

Dunia Games League 2021 Perebutkan Total Rp 600 Juta

2021-04-16
DPRD Jabar Gelar Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua
FEATURED

DPRD Jabar Gelar Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua

2021-04-16
Komisi IV : Longsor di Cisarua KBB Harus Jadi Perhatian Serius Pemda
EKONOMI

Komisi IV : Longsor di Cisarua KBB Harus Jadi Perhatian Serius Pemda

2021-04-16
Next Post
Tandai Peringatan HPN 2021, SMSI Bangun Jalan & MCK

Tandai Peringatan HPN 2021, SMSI Bangun Jalan & MCK

Menkumham : Tidak Ada Sanksi Pidana Bagi Yang Tak Mau Di Vaksin

Menkumham : Tidak Ada Sanksi Pidana Bagi Yang Tak Mau Di Vaksin

LAZ Al Hilal Wakafkan 50 Ribu Al-Quran Di Lampung

LAZ Al Hilal Wakafkan 50 Ribu Al-Quran Di Lampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KATEGORI POPULER

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • FASHION
  • FEATURED
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • INSPIRASI
  • KESEHATAN
  • KESENIAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • TNI/POLRI
  • TRAVEL
  • TRENDS
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Pelita Jabar © 2019, Desain Templat JMG.

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • FASHION
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • INSPIRASI
  • KESEHATAN
  • KESENIAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • TNI/POLRI
  • TRAVEL
  • TRENDS

Pelita Jabar © 2019, Desain Templat JMG.